
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang. (DMP)
Malang – Meski keputusan penerapan jam malam, sudah berlaku sejak 29 Desember, namun di Kota Malang, resminya baru bisa diterapkan sejak kemarin. Hingga 8 Januari mendatang. Untuk meminimalisir sebaran Covid-19.
Dalam pengawasannya, Pemkot Malang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Disiapkan tindakan tegas, apabila terjadi pelanggaran.
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan, jam malam berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pemberlakuan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, melalui Sekda Pemprov Jatim No: 736/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir Tahun Baru 2021.
Juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Juga diterapkan denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Bahkan ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Tujuannya untuk mencegah peningkatan sebaran Covid-19 dan klaster baru saat libur tahun baru.
‘’Fungsinya untuk membatasi aktivitas masyarakat, agar tidak ada kerumunan serta jam operasional usaha. Baik itu yang berpotensi mengundang kerumunan lain seperti hajatan dan seremoni resepsi pernikahan,’’ tegas dia.
‘’Sanksi atau hukumannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha yang bandel,’’ jelas Sutiaji. (jof/rdt)