Jakarta – Setelah pemerintah mengumumkan pelarangan seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI), sejumlah petugas gabungan mencopot spanduk-spanduk dan atribut milik FPI yang terpasang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat..
Mengutip detikcom, petugas gabungan terdiri dari Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore sekitar pukul 16.05 WIB. Petugas gabungan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief.
Petugas gabungan masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, hingga ke DPP FPI. Selain petugas, warga disekitar lokasi juga diminta menurunkan spanduk FPI yang masih terpasang.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) siang. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud.
Mantan Ketua MK tersebut mengatakan, Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Oleh karena itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (dtk/anw)