Malang – Pemberdayaan desa di tengah pandemi covid-19 tetap dilakukan. Justru makin didorong. Agar bisa bergairah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Salah satunya dengan penguatan terhadap perangkat Pemdes. Terutama di bidang pengelolaan keuangan desa.
Caranya, dengan menerapkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa). Agar Pemdes lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki.
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Malang. Melaunching aplikasi Siskeudes di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (30/12) pagi.
Acara ini, juga berlangsung secara daring di 378 desa se-Kabupaten Malang. Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati, berharap besar dari penerapan aplikasi ini.
Menurtunya, keberadaan aplikasi ini akan mampu mengeksplorasi. Berbagai target pembangunan desa. Bagi yang belum tercapai, agar tahun mendatang dapat terwujud.
Ini juga wujud dari program pembangunan terciptanya zona integritas. Menuju wilayah bebas korupsi.
”Pemerintah Desa dan Kepala Desa serta perangkat. Harus mampu sungguh-sungguh menjalankannya. Agar nanti apa yang menjadi harapan masyarakat untuk menerima pelayanan yang terbaik, terwujud,” pesan Sanusi.
“Termasuk penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa dan Pemerintah Desa. Betul-betul harus dapat dipertanggungjawabkan semua pihak. Mari saling membantu Kepala Desa. Membantu Bupati. Agar arah kebijakan Presiden RI, mengalokasikan dana untuk masyarakat betul-betul 100 %. Seluruh desa wajib berlomba ciptakan inovasi. Tiada hari tanpa inovasi,” jelas Bupati dalam sambutannya.
Dalam acara ini, hadir pula secara virtual. Arif Nurcahyo, Satgas KPK Provinsi Jawa Timur. Pihaknya memberikan dukungan positif dengan diluncurkannya sistem ini.
Arif mengatakan, penerapan aplikasi ini adalah inovasi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan UU Nomor 6/2014 tentang Pemeritah Desa. Peraturan ini, pada pelaksanaannya mengamanatkan Pemdes agar lebih mandiri. Saat mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki.
UU tersebut, juga mendasari perencanaan pembangunan desa. Serta pengelolaan keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa.
Presiden berharap, para perangkat dan kepala desa dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam Anggaran Pengelolaan dan Belanja Desa (APB Desa).
“Program aplikasi yang dirancang BPKP dan Kemendagri ini, berupa aplikasi sistem keuangan desa atau siskeudes. Harus diterapkan oleh semua desa di seluruh indonesia sebelum akhir tahun 2021,” kata Arif
“Siskeudes akan memudahkan dalam pelaporan keuangan desa. Penggunaan sistem informasi yang kurang efektif akan berdampak negatif. Pada kinerja dan mutu pelayanan organisasi sektor publik masyarakat,” pungkasnya. (roz/jan)