
Ilustrasi Laboratorium. (istimewa)
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menuturkan virus Covid-19 ditemukan telah bermutasi di beberapa negaradi dunia. Namun, Menkes mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri.
”Kita serahkan kepada ahlinya. Biarkan mereka yang meneliti, ini sangat sainstifik,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers secara daring, Selasa(29/12).
Budi mengaku telah mendapatkan masukan dari para ahli terkait virus jenis baru itu.
Bahwasanya, varian baru virus Covid-19 ini memang lebih mudah menular. Tetapi belum terbukti lebih parah atau fatal. Varian baru ini juga masih bisa dideteksi dengan alat yang ada, seperti soft antigen dan soft PCR.
”Jadi memang penularannya cepat, tapi varian baru ini tidak lebih parah dampaknya,” kata Menkes yang karab disapa BGS ini.
Ia juga belum bisa memastikan apakah varian baru Covid-19 ini telah masuk ke tanah air. Sebab, untuk memastikan itu harus dilakukan penelitian mendalam. “Ada 11 dari 12 laboratorium di bawah BRIN akan melakukan penelitian virus baru ini. Kami terus saling bertukar informasi dan bekerjasama,”ungkapnya.
Karena itu, ia meminta rumah sakit (RS) dengan pasien Covid-19 agar rutin mengirimkan sampel virus terbaru yang diambil dari pasiennya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui pola penyebaran virus yang menyebar pertama kali di Kota Wuhan, Tiongkok, itu.”Pesan kami ke masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Yaitu tetap memakai masker, rajin cuci tangan, danmenjaga jarak,” paparnya.
Sementara menyikapi temuan varian baru Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengambil langkah. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, keluarkan SE No 4/2020. Isinya, melarang sementara warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk ke wilayah Indonesia. Berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.
“Ketentuan baru dalam SE No 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasauki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” ujar Doni dalam siaran pers, Senin (28/12).
Doni menagaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. “Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19,” jelasnya.
Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Para pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA yang dikecualikan, sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR, dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.(idp/ekn)