
Wali Kota Malang Sutiaji (Foto : ig @ sam.sutiaji)
Malang – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 di Jawa Timur, yang ditandatangani Sekda Pemprov Jatim Heru Tjahjono, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membatasi kegiatan warga dengan menerapkan jam malam, mulai malam ini (29/12).
Seluruh aktivitas masyarakat, tempat usaha, termasuk operasional mal dan kafe harus berhenti pada pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB.
“Dalam SE Provinsi Jawa Timur, ada penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas warga, yakni mulai pukul 20.00 hingga 04.00 pagi, ini juga kami terapkan di Kota Malang,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (29/12).
Poin lain dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, termasuk hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, dan perayaaan Tahun Baru.
“Awalnya kami mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati Tahun Baru. Tapi, di tengah-tengah itu saya telepon pada provinsi, hasil Rakor Forpimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan,” jelasnya.
Menurut Sutiaji, aturan tersebut akan dilaksanakan hingga 8 Januari 2021. Pemkot Malang bersama Forkopimda sepakat tidak membuat SE baru berkaitan dengan kebijakan tersebut. Melainkan, mengikuti instruksi provinsi, dan menindaklanjutinya dengan penegakan disiplin oleh petugas gabungan, TNI, Polri, hingga Satpol PP.
Apabila terjadi pelanggaran, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, tertulis sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutn sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Sanksinya kita ngikuti Perda Nomor 2 Tahun 2020. Di sana kan diatur provinsi maka mengikuti itu,” pungkasnya. Berikut rekaman suara hasil wawancara Reporter City Guide 911 FM dengan Walikota Malang Sutiaji tentang pemberlakuan jam malam di kota malang (anw)
Malang heritage nya indah sekali pak walkot…