Malang – Baru-baru ini sektor pariwisata Kota Malang, khususnya perhotelan punya regulasi baru. SE Walikota No 34 Tahun 2020 untuk Pengelola Guest dan House Pengelola Tempat Wisata.
Seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota Malang, yang menginap di hotel wajib membawa surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi atau Rapid Test Antigen dengan hasil Non Reaktif atau Negatif.
Rupanya, ini langsung direspon manajemen Harris Hotel. Pihaknya menyediakan fasilitas rapid test. Petugas stand by di hotel, bagi para tamu mulai 24 Desember 2020. Romain Huet, General Manager Harris Hotel & Conventions Malang, membenarkan. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan para tamu yang datang. Benar-benar diutamakan pihaknya.
Harris Malang bekerjasama dengan laboratorium dan klinik terdekat. Layanan rapid test disediakan dari pukul 13.00 hingga 21.00. Ditangani tenaga medis itu sendiri.
“Tujuan dari kegiatan ini, adalah menindaklanjuti SE Walikota Malang. Kami para crew yang bertugas, menyediakan rapid test di hotel. Untuk menjaga keselamatan dan kemanan para tamu,” ujar Gledy Webyansyah, marketing communication.
Selain itu, rapid test ini juga disediakan dengan paket promo kamar. Mulai dari IDR 958.000 per malam, termasuk dengan Rapid Test Antibodi. Selain itu fasilitas lainnya juga mendapatkan potongan 15 % potongan untuk Food & Beverages. Lokasi untuk rapid test terletak di sebelah kanan lobi receptionist atau di ruang bussiness center. Menurutnya ide ini sangat cemerlang untuk mensiasati para tamu yang akan berkunjung kekota malang dan menginap di hotel Harris. Kegiatan rapid test hotel Harris ini diselenggarakan kondisional sesuai dengan keadaan kedepan.
“Kalau menurut SE Walikota tanggal 5 Januari. Tapi dari pihak hotel kondisional tergantung dengan kondisi mendatang seperti apa. Bisa extend juga sampai Februari atau lebih,” tutupnya. (ina/yan)