Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang KA Jarak Jauh membawa hasil negatif tes rapid antigen mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Hasil Tes rapid antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Selain menunjukan hasil tes rapid antigen, wisatawan juga bisa membawa hasil negatif tes PCR yang diambil paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan. Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Terkait aturan tersebut, PT KAI juga menyediakan fasilitas tes rapid antigen di 15 stasiun. Berikut daftar 15 stasiun yang melayani tes rapid antigen:
- Stasiun Gambir, Jakarta Pusat
- Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat
- Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung
- Stasiun Bandung, Kota Bandung
- Stasiun Cirebon, Kota Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan, Kota Cirebon
- Stasiun Tegal, Kota Tegal
- Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Madiun
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes rapid antigen di stasiun, diharuskan menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan yang telah dibayar. Selain itu, pihak KAI juga mengimbau agar wisatawan melakukan tes sehari sebelum keberangkatan untuk mencegah keterlambatan, mengingat tes rapid antigen memakan waktu lebih lama dari tes rapid antibodi. Harga tes rapid antigen yang diberlakukan KAI adalah Rp 105.000.
Aturan lain yang diberlakukan KAI adalah, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(kai/anw)