Malang – Vaksinasi merupakan interfensi kesehatan masyarakat, yang paling efektif dan efisien. Untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Masyarakat perlu memahami beberapa fakta terkait vaksinasi. Agar pemahaman mereka menjadi lebih baik dan siap menerima vaksin demi kebaikan dan kesehatan.
Terkait prasyarat penerima vaksinasi, ternyata ada beberapa kelompok masyarakat, yang dianggap rentan dan tidak perlu divaksinasi. Seperti misalnya ibu hamil (bumil) dan orang lanjut usia (Lansia). Ilmu kedokteran justru menganjurkan, dua kelompok masyarakat ini perlu vaksinasi.
‘’Ibu hamil boleh. Bahkan sangat penting menerima vaksinasi. Kita tahu banyak penyakit-penyakit infeksi, yang bila terjadi pada masa kehamilan, dapat mempengaruhi tumbuh kembang janin. Dapat mempengaruhi kondisi kehamilan secara langsung,’’ ujar dr. Dirga Sakti Rambe, Vaksinolog dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dalam tayangan informatif, yang disiarkan Komite Penanganan COVIS-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
dr. Dirga menjelaskan, ibu hamil yang terkena Influenza, dihubungkan dengan kelahiran premature. Oleh karena itu, organisasi kesehatan menyarankan agar ibu hamil, mendapatkan vaksin Influenza. Juga ada beberapa vaksin lainnya yang penting.
‘’Namun perlu diingat, ibu hamil tidak boleh mendapatkan vaksin hidup. Misalnya, vaksin MMR; vaksin Campak; vaksin Cacar Air, itu harus ditunda hingga kehamilannya selesai,’’ terangnya.
Selain ibu hamil, vaksinasi juga bisa diberikan pada lansia. Karena pada orang lansia terjadi penurunan sistem imunitas akibat proses penuaan. Oleh karena itu, lansia termasuk kelompok yang sangat rentan, untuk mengalami penyakit infeksi sehingga ada beberapa rekomendasi khusus vaksinasi pada lansia.
‘’Misalkan vaksin Pneumonia untuk mencegah radang paru yang dapat mematikan bagi lansia; yang kedua, vaksin Influenza juga penting diberikan untuk lansia karena pada lansia penyakit Influenza dapat berkomplikasi menjadi radang paru yang berat; yang ketiga, vaksin Herpes Zoster atau Cacar Ular, itu juga direkomendasikan untuk lansia. Selain itu, masih ada beberapa vaksin lain yang Anda dapat lihat pada rekomendasi vaksinasi dewasa,’’ katanya.
Terlebih vaksin nantinya harus lolos dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Proses pengujian keamanan dan efektivitas vaksin Covid-19, juga terus dilakukan Badan POM. Yang tengah menunggu hasil uji klinik vaksin Covid-19 yang sedang dilakukan tim peneliti di Bandung bersama Universitas Padjadjaran. Pengujian ini tentunya memiliki standar agar siap digunakan.
‘’Sekarang kita sedang berproses untuk observasi. Nanti tentunya hasil dari observasi ini akan melihat aspek keamanannya dan terutama efektivitasnya. Periodenya 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Nah hasil evaluasi tersebut yang jadi dasar kita menentukan Emergency Use Authorization (EUA), untuk EUA efikasi boleh cukup 50 persen, dan untuk vaksin 70 persen,’’ terangnya Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP., Kepala Badan POM.
Dalam menentukan keamanan dan efektivitas vaksin Covid-19, Badan POM mengikuti standar dan regulasi yang sudah menjadi komitmen bersama secara internasional. Tentunya referensinya adalah WHO dan mereferensi juga ke regulator negara lain seperti FDA (Food and Drug Administration) yang proses evaluasinya berkualitas sama baiknya seperti di Indonesia.
‘’Dan itulah kenapa, Badan POM sudah inspeksi bersama tim dari MUI untuk audit halal. Juga bersama Bio Farma dan Kementerian Kesehatan sudah melakukan inspeksi di Cina kemarin. Kalau di aspek mutu itu sudah memenuhi aspek cara produksi obat yang baik. Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada efek samping yang kritikal,’’ tutur Penny Lukito. (rdt)