
ULAMA DAN UMARA’: Pemkot dan Dewan Kota Batu beserta Forkopimda saat memperingati Hari Santri 21 Oktber 2020. (Foto: Istimewa)
Batu – Ranperda Kota Batu tentang Fasilitasi Pesantren telah masuk tahap uji publik. Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Batu.
Tujuannya, agar pemerintah daerah memberikan atensi kepada lembaga pendidikan pesantren. Dalam upaya meningkatkan mutu dunia pendidikan para santri.
Tentunya, kabar ini bisa membuat seluruh lembaga pesantren beserta santrinya, bisa tambah khusyuk, dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Perda itu dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 31. Juga dalam rangka menumbuh kembangkan pendidikan Islam di Kota Batu.
Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pesantren, Nurrochman menjelaskan: Dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa menjadi sebuah payung hukum. Terutama bisa menjadi rujukan atas kebijakan pemerintah daerah.

Ketika ada Perda Fasilitasi Pesantren, kebijakan pemerintah harusnya bisa lebih baik lagi. Karena pemerintah daerah memiliki dasar menerapkan program untuk pesantren. Termasuk bantuan saat pendemi covid saat ini.
“Ini dikarenakan, Perda itu juga merujuk pada UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Perda ini juga mengingatkan pentingnya menjaga NKRI. Karena di dalam Ranperda menyangkut azaz pesantren. Untuk selalu berazaskan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Dapat dilihat, maraknya kondisi bangsa ini. Kemungkinan di sana-sini terdapat kegiatan-kegiatan, yang bersifat cenderung membawa disintegrasi bangsa. Oleh sebab itu, peran pesantren harus benar-benar menjadi filter.
Sehingga keberadaan pesantren tak hanya sekedar ada. Tapi bisa mendukung kedaulatan NKRI. Kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan bisa melahirkan pemimpian bangsa yang berbasis pesantren.
“Perda ini diperlukan untuk mengantisipasi. Apabila nanti dalam proses perizinan pendirian maupun izin operasionalnya. Tak mencantumkan azaz-azaz itu. Maka akan terfilter dengan Perda ini,” ujar dia.
Selain menjadi payung hukum. Hadirnya Perda ini, juga makin mendorong kreatifitas setiap pondok pesantren. Agar melakukan pelatihan enterpreneurship pada para santrinya.
Agar di dalam pondok pesantren tak hanya ada ngaji kitab dan sebagainya. Namun, juga terdapat hal-hal yang mengarah pada interpretasi. Terutama pada usaha dalam sektor ekonomi.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini, terdiri dari 12 bab dan 25 pasal. “Simpel, namun fungsinya sangat besar. Tentunya juga sudah mengatur banyak hal,” katanya.
Ujarnya, setelah dilakukan uji publik, masih akan ada koreksi dan penambahan. Menyangkut kebijakan lokal daerah. Setelah Perda ini benar-benar diterapkan, bisa dibarengi dengan Peraturan Walikota (Perwali).
“Ketika didampingi oleh Perwali, maka nantinya Juklak dan Juknis akan tercantum dengan jelas. Misalnya ketika ada bantuan, nominalnya berapa. Cara pencairannya bagaimana, itu akan lebih jelas lagi,” terang Nurrochman.
Pihaknya berharap, ada kebijakan dari Pemkot Batu. Untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih konkret lagi bagi para santri yang ada dalam pesantren. Selain itu, Perda ini juga diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2021 mendatang. (ant/jan)