Malang – Jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah, segera menyesuaikan diri. Untuk melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.
‘’Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO (World Health Organization),’’ jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, saat mengawali keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta. Disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi, dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang. Kebijakan yang tengah disusun ini, meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan.
Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, ditujukan melindungi masyarakat. Mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19. ‘’Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh. Agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif,’’ tegasnya.
Berkaca dari pengalaman terdahulu, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya. Seperti berkurangnya kapasitas tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi dan ruang ICU. Bahkan di beberapa daerah, kapasitasnya sudah terisi diatas 70 persen. Juga semakin bertambah pasien, tugas tenaga medis di rumah sakit pun menjadi bertambah berat dan bertambahnya potensi kasus positif Covid-19.
‘’Dan yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19,’’ kata Wiku.
Sekalipun sejak 13 Desember lalu, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan, menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia. Kondisi tersebut hal yang baik dan harus ditingkatkan.
Meski demikian, Wiku menambahkan, masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah dan Satgas daerah, diminta untuk melakukan tindakan tegas. Berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.
‘’Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan, yang sudah ditentukan. Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19,’’ ungkapnya.
Disamping itu, Wiku membedah peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua kategori. Yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Data didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19. Pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau, dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
‘’Terdapat perkembangan yang positif (baik). Untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh. Jumlahnya mengalami penurunan,’’ jelasnya.
Dari data tersebut, juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi. Yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen dan lainnya 13,4 persen.
Secara umum Wiku menyimpulkan, daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah, dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh. Serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.
‘’Tentunya capaian positif ini, terus dijaga dan ditingkatkan. Sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah, untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat. Lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,’’ katanya.
Sedang peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota. Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.
Dalam peta zonasi, dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi. Diantaranya mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen dan tempat wisata 14,2 persen. (*rdt)