Batu – Kota Batu tancap gas wujudkan setiap desa di kotanya berjaya. Ini sesuai visi misi Walikota yakni Desa Berdaya Kota Berjaya. Itu diwujudkan dengan terus digodoknya Raperda Desa Wisata. Kini sudah memasuki tahap uji publik.
Dalam Raperda itu, terdiri dari 21 bab dan 51 pasal. Salah satunya dalam rangka pembangunan kepariwisataan daerah. Berdasarkan potensi dalam bidang seni, budaya, kondisi jalan desa, ekonomi kreatif serta untuk menggerakkan perekonomian desa. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Desa wisata, merupakan bagian dari integrasi pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kondisi alam yang berwawasan.
Tenaga Ahli Wali Kota Batu, Ahmad Faidlal Rahman mengatakan: Raperda desa wisata ini, jika telah disahkan dan diundangkan, akan menguatkan program Walikota Batu. Sekaligus dalam rangka mewujudkan visi Walikota Batu yaitu Desa Berdaya Kota Berjaya.
“Hadirnya Perda ini, akan mempercepat pembangunan dan pengembangan desa wisata di Kota Batu. Karena hingga saat ini, belum ada payung hukumnya,” jelasnya.
Nantinya, Perda ini akan menjadi pedoman dalam upaya pengembangan dan pembangunan desa wisata. Tak hanya berhenti di Perda. Namun Pemkot Batu terutama Dinas Pariwisata selaku OPD teknis, akan mengawal sampai ke level Perwali.
“Hal itu diperlukan. Karena banyak hal teknis yang harus diperjelas dalam Raperda ini. Misalnya terkait kelembagaan, terkait penetapan desa wisata, kemudian juga terkait siapa yang akan mengelola desa wisata ini,” bebernya.
Mengenai uji publik ini, kata dia. Merupakan salah satu upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kemudian pemerintah. Karena itu, undangan ini tak hanya hadir untuk masyarakat. Tapi juga pelaku desa wisata pokdarwis, kepala desa termasuk juga OPD terkait.
Ajang ini menjadi salah satu ajang yang sangat bermanfaat. Bertujuan untuk menambah kelengkapan muatan materi dari Raperda ini. Sehingga masyarakat tahu, ke mana arah pembangunan desa wisata ke depannya. Apalagi mereka merupakan aktornya.
Kata dia, dengan adanya Raperda ini, langkah yang sangat maju bagi Pemkot Batu. Berdasarkan tracking dan tracing, di beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Ini dapat dilihat perda desa wisata yang digarap oleh Pansus bekerjasama dengan Pemda. Mengusung muatan yang sangat adaptif dan sangat grounded.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Desa Wisata, Sujono Djoenet mengungkapkan: Perancangan Raperda ini, telah selesai dan berjalan lancar. Tentu, tahapan uji publik ini memang menjadi penting bagi pihaknya. Sebagai inisiator pembuatan Perda desa wisata.
“Raperda desa wisata ini, bisa digunakan untuk memotivasi. Bagaimana mewujudkan dan memberdayakan potensinya. Sehingga menjadi sebuah kemasan desa wisata yang diharapkan menjadi pengungkit sektor ekonomi,” ujarnya.
Sehingga desa berdaya, tak hanya sekedar menjadi slogan. Namun melalui Perda desa wisata ini, akan mengatur segala macam mekanismenya. Maka di perwali pihaknya memohon. Dari badan hukum untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Saat ini, sudah terdapat wisata buatan. Sudah menjadi kebanggaan Kota Batu. Maka dengan adanya Perda ini, desa wisata Kota Batu bisa menyusul di kemudian hari. Serta menjadi kebanggaan baru Kota Batu,” pungkasnya. (ant/jan)