Batu – Jika tak ada halangan. Sekitar 50 pengusaha yang tak kantongi IMB di Kota Batu, menjalani sidang tipiring minggu depan. Sebelumnya, para pelaku usaha itu sudah dipanggil penyidik Satpol PP Kota Batu. Dimintai klarifikasi.
Setelah dipastikan tak memiliki IMB, mengisi surat pernyataan segera mengurusnya. Bagi yang mengabaikan peringatan tiga kali berturut-turut, akan ditindak tegas
Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengungkapkan: Aktivitas usaha itu, didominasi bidang properti. Contohnya rumah makan, villa dan beragam jenis lainnya. Saat ini, mereka diwajibkan menghentikan aktifitasnya sementara waktu.
“Tujuannya, memberikan efek jera. Bagi pelaku usaha yang bandel. Kami akan berikan sanksi berupa denda,” ujarnya.
Nilai dendanya, tak tanggung-tanggung besarannya. Bisa mencapai Rp 50 juta untuk para pengusaha yang bangunan usahanya tak ber-IMB.
“Denda maksimal yang akan kami berikan sebesar Rp 50 juta. Serta sanksi terberatnya, bangunan harus dibongkar. Sesuai perda yang berlaku,” tegas Adhim.
Selain itu, Satpol PP Kota Batu telah melakukan penyegelan pada beberapa bangunan yang masih tahap pengerjaan. Pihaknya minta agar pemilik melengkapi perizinannya lebih dulu.
Setelah lengkap, boleh meneruskan proses pembangunan. Penyegelan yang dilakukan seperti di Perumahan Cordoba di Desa Beji dan Villa Tlogorejo di Desa Bumiaji.
“Ada dua kategori pelanggaran. Pertama, bangunan lama yang sudah berizin. Tapi melakukan penambahan pembangunan. Padahal, seharusnya memperbarui IMB terlebih dulu. Kedua, bangunan baru yang memang tak memiliki izin dari awal,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan, untuk menertibkan bangunan. Selain itu itu, pihaknya berharap. Ketegasan Satpol PP ini, bisa memberikan sumbangsih. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha.
Dirinya menyarankan: Agar para investor ataupun pengusaha bisa mengetahui secara detail status zona tanah sebelum dibeli atau akan dibangun. Pasalnya, banyak beberapa dari mereka tidak paham. Sehingga menjadi masalah di kemudian hari.
“Penerbitan IMB itu ‘kan ada syarat-syaratnya. Misal status tanah dalam peta harus kuning. Jangan sampai warna hijau. Karena bukan peruntukannya. Itu bisa jadi kendala penerbitan IMB,” pungkas dia. (ant/jan)