Malang – KPU Kab Malang telah menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilkada Kab Malang 2020. Rapat pleno rekapitulasi digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kab Malang, Rabu (16/12).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang nomor 767/PL.02.06-Kpt/3507/KPU-Kab/XII/2020, menetapkan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020.
Perolehan suaranya: Paslon HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto sebanyak 530.449 suara. Paslon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono sebanyak 491.816 suara. Paslon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko sebanyak 143.327 suara. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih. Namun, KPU harus menunggu catatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gambaran umumnya. Jika terdapat permohonan sengketa. Diajukan ke MK. Diperiksa kelengkapannya. Jika memenuhi syarat, dicatat dalam BRPK. Selanjutnya, MK akan menyampaikan ke KPU RI. Tentang daerah yang ada permohonan sengketa. Lalu diteruskan ke KPU Provinsi hingga ke KPU Kab/Kota,” ujar Marhaendra Pramudya Mahardika.
Pengajuan paling lama 3 hari. Setelah penetapan hasil perolehan suara, Rabu (16/12) malam.
“Prinsipnya, kami menunggu MK resmi memberitahukan. Permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU. Paling lama 5 hari, jika tidak ada permohonan. Kami lanjutkan penetapan calon terpilih. Jadwalnya menunggu dari KPU RI, setelah menerima dari MK,” terang pria yang akrab disapa Dika ini. (riz/jan)