Malang – Memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Malang melalui Bagian Administrasi Sekertaris Daerah, menggelar rapat koordinasi. Bersama dinas terkait penggunaan, pemantauan dan evaluasi.
Dilaksanakan di Jl Bukit Palem Raya Karangploso, Rabu (16/12). Dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer dan Menjaga jarak). Ini sekaligus monitoring dan laporan penggunaan DBHCHT kegiatan fisik dan keuangan 2020 yang sedang berjalan.
Iriantoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda mengatakan: Ini juga media menyusun laporan penganggaran kembali dan usulan penggunaan serta reformulasi anggaran. “Melalui koordinasi ini, kita harapkan dapat diperoleh penyelarasan laporan fisik dan keuangan. Dari pemanfaatan DBHCHT secara optimal,” ujarnya.
Tahun 2020, Kab Malang menerima Rp 75.411.047.000. Rangking kedua penerima terbesar di Jatim setelah Kab Pasuruan. “Anggaran dibagi ke 13 OPD. Sebesar 56 persen dialokasikan untuk kesehatan. Diantaranya Dinkes dan dua RSUD milik Pemkab Malang. Penerimaannya ada peningkatan dari tahun 2019, sebesar Rp 65.075.073.000. Penggunaannya hanya tercapai 86 persen. Kami menilai gak maksimal,” ujarnya kepada 40 peserta perwakilan OPD.
Kepala Bappeda Kab Malang, Tomie Herawanto mengatakan: “DBHCHT berperan di bidang perokonomian daerah. Termasuk di masa pandemi. Karena berperan sebagai dana pembangunan, kesehatan dan lainnya, yang sangat vital. Semua sektor, termasuk DBHCHT diharapkan kontribusinya saat pandemi.” (roz/jan)