Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang memastikan sudah melakukan sterilisisasi. Pada limbah alat pelindung diri (APD) yang digunakan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Saat bertugas di masa pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 9 Desember 2020.
Mulai dari APD yang digunakan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Sterilisasinya dilakukan dengan menyemprot disinfektan ke semua APD tersebut.
“Jadi sampahnya itu ada masker, baju hazmat, face shield dan sarung tangan. Sudah kami disinfektan sebelum kami kirim ke Tempat Pembuangan Akhir masing-masing UPT (Unit Pelaksana Teknis) DLH terdekat,” ujar Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kabupaten Malang Renung Rubiyartaji.
Penyemprotannya dilakukan secara paralel. Artinya, sampah APD per TPS dikumpulkan di desa. Selanjutnya dikumpulkan di kecamatan masing-masing.
“Waktu di kecamatan ini kami semprot disinfektan. Kami jemur baju hazmatnya dan semprot. Setelah disemprot, sampah masuk ke truk sampah dan kami kirim ke UPT terdekat dan itu sudah kami lakukan,” jelas Renung.
Sedangkan untuk jumlahnya, Renung menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi.
“Volume sampahnya berapa ini masih kami hitung insyallah hari ini selesai. Kan pembuangannya baru kemarin selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, petugas KPPS sendiri di Kabupaten Malang ada 40.000 ribu lebih. Setiap petugas KPPS dilengkapi dengan masker, face shield juga sarung tangan.
Sementara itu, beberapa KPPS juga dilengkapi dengan baju hazmat. Baju hazmat ini diberikan ke KPPS yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS merupakan pasien terpapar covid-19 atau sedang melakukan isolasi mandiri. (riz/jan)