Malang – PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilbup Malang, harus dilakukan di TPS 03, Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo. Rencananya, Sabtu (12/12) besok.
Komisioner KPU Kab Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan: Ini sesuai PKPU nomor 13/2020. Ada beberapa hal yang menyebabkan pemungutan suara ulang harus dilakukan. PSU ini sudah dikomunikasikan dengan Bawaslu Kab Malang.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva membenarkan. Apabila ada dua orang, maka Bawaslu berhak memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengadakan PSU.
“Karena itu merupakan pelanggaran sebagaimana tercantum di PKPU No 8/2020 pasal 59 dan 60 ayat dua huruf E,” jelas George.
Dikarenakan ada dua warga yang diketahui berstatus pindahan dari Kecamatan Kepanjen. Seharusnya, jika mencoblos di TPS tersebut, syaratnya membawa form A-5.
“Jadi ada dua warga asal atau ber-KTP Kecamatan Kepanjen yang mencoblos di Donomulyo. Padahal seharusnya kalau warga pindahan harus disertai form A-5. Tapi petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) keluputan,” ujar Mahardika.
Saat dimintai keterangan, pemilih itu tidak bisa menunjukan form A-5. Maka, diputuskan menggelar pemungutan suara ulang di TPS setempat. “Ketika ditanya pembuktiannya, tidak bisa menunjukan A-5. Akhirnya diputuskan untuk pemungutan ulang. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sekitar 250-an warga. Akan memberikan hak suaranya lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Dika, untuk sisa TPS lainnya tidak ada kendala. 4998 TPS selain satu TPS yang bermasalah itu sekarang sudah mengirimkan sudah merekapitulasi dan menjalankan jalannya pemungutan suara dengan taat aturan lancar.
Pemungutan suara ulang yang dilakukan ternyata juga dapat berpotensi menurunnya tingkat kehadiran DPT pada TPS setempat. Sementara jumlah DPT di TPS tersebut ada 240 orang.
“Semua kemungkinan ada. Semoga saja tidak terjadi penurunan signifikan. Undangan sudah disampaikan hari ini. Juga disampaikan ke warga untuk hadir. Prinsipnya, pemberitahuan untuk dilakukan PSU sudah dilakukan,” tegas Dika.
Sedangkan untuk surat suara yang sudah digunakan di TPS tersebut, saat ini masih disimpan di Kecamatan.
“Disimpan dulu jika dibutuhkan sebagai alat bukti,” ujar Dika.
Konsekuensi pemungutan suara ulang ini, KPU Kab Malang harus menyiapkan lagi segala keperluannya. Termasuk keperluan logistik pemungutan suara.
“Ya akhirnya harus mempersiapkan lagi. Mulai dari logistik hingga pelaksanaan pemungutan suara ulangnya. Ada alokasi khusus jika untuk PSU,” pungkasnya. (riz/jan)