Malang – Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup Malang masih berlangsung. Namun, rekapitulasi online milik KPU Kab Malang terkendala signal. Menyebabkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) yang bisa mendapatkan rekapitulasi cepat menjadi tersendat.
Informasi yang dihimpun, dari 4.999 TPS di Kab Malang, baru sekitar 34 persen datanya yang sudah diterima. Atau sebanyak 1.721 TPS.
“SiRekap terkendala signal mas. Sekarang baru 1.721 atau sekitar 34 persen,” ujar Komisioner KPU Kab Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Untuk itu, saat ini cara yang bisa dilakukan, proses perhitungan manual. Namun konsekuensinya, waktu yang diperlukan akan lebih lama.
Sementara itu, saat ini hasil pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang masih diamankan di setiap kecamatan se Kabupaten Malang. Proses rekapitulasinya, dijadwalkan dalam rentang waktu 10 hingga 14 Desember 2020.
“Tanggal 10-14 Desember, rekapitulasi tingkat kecamatan. Untuk tingkat Kabupaten, antara tanggal 13-17 Desember 2020. Pelaksanaannya, sedang kami persiapkan,” pungkas pria yang akrab disapa Dika ini. (riz/jan)