Malang – Kota Malang akhirnya memiliki Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Disahkan DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna secara daring, Kamis (10/12), bersama Perda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas).
Pengesahan dilakukan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, bersama anggota dewan dengan dihadiri Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan, dari kedua Perda itu, Perumda Tunas yang paling ditunggu-tunggu masyarakat, untuk segera diterapkan. Mengingat, Perumda Tunas nanti akan mewadahi berbagai produk-produk usaha mikro, kecli, dan menengah (UMKM) lokal Kota Malang.
“Semuanya sudah jelas. Perda Minol akan mengatur soal pengendalian dan pengawasan Minol. Kita melihat Undang-Undang di atasnya. Tetapi yang lebih penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah Perumda Tunas,” jelasnya.
Perumda Tunas akan memfasilitasi tujuh usaha. Diantaranya, Pertanian dan Perikanan, Industri Pengolahan (termasuk Rumah Potong Hewan), Perdagangan besar dan eceran (reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor), Pengangkutan/pergudangan, Pengadaan listrik dan gas, Pengelolaan air limbah dan sampah, serta Real estat.
Perumda Tunas telah disiapkan penyertaan modal senilai Rp 12,5 miliar di tahun ini. Hanya saja, karena Perda baru disahkan di akhir tahun 2020, maka penyerapannya akan diikutkan dalam APBD tahun anggaran 2021.
Pembahasan dua Perda itu dinilai cukup alot karena terkendala pandemi Covid-19. Meski begitu dia berharap, dengan terbentuknya Perda Perumda Tunas ini maka akan menjadikan salah satu pioner bagi pengembangan UMKM di Kota Malang. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan tuntas.
“Bagaimana Perumda Tunas ini bisa menjadi pioner untuk pengembangan UMKM yang ada. Jangan malah menjadi pesaing atau merugikan UMKM. Kami harapkan Tunas bisa menjadi penginduk, bisa menjadi pengayom bagi UMKM yang ada di Kota Malang. Terutama di masa pemulihan pandemi Covid- 19 seperti sekarang ini,” terangnya.
Tahapan selanjutnya yakni tinggal mendaftarkan kedua Perda itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dengan begitu, bisa disegerakan untuk tatanan regulasi turunannya agar bisa segera diterapkan di Kota Malang.
“Hari ini sudah kami selesaikan. Hasil evaluasi gubernur sudah kami ikuti semua. Sekarang tinggal pendaftaran di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Selanjutnya akan diperkuat dengan berbagai peraturan wali kota (Perwal) dan sudah bisa diterapkan di Kota Malang,” tandasnya.
Terpisah Wawali Malang Sofyan Edi Jarwoko, menyatakan, kedua perda itu akan lebih memberikan ketentuan dan kepastian hukum, terutama terkait peredaran Minol di Kota Malang. Termasuk aturan jarak dalam penempatan berdirinya usaha, hingga kadar dalam minuman itu sendiri tidak membahayakan masyarakat.
Sedang terkait Perda Perumda Tunas, akan lebih memaksimalkan potensi bagi pelaku usaha di Kota Malang.”Memberikan ruang kepada RPH untuk mengembangkan usahanya, sehingga semakin optimal. Jika itu sudah berjalan, saya kira jelas itu positif untuk kegiatan layanan masyarakat di bidang UMKM,” pungkasnya.(jof/ekn)