Malang – Jaksa akhirnya menahan AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang. Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018 ini, Kamis (10/12/2020) sore, dikawal petugas Kejari Kota Malang ke Lapas Wanita Sukun.
Saat itu, Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah mengenakan rompi orange tahanan Kejari Kota Malang. Penahanan dilakukan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia kesandung dugaan korupsi penggemukan hewan sapi tahun 2017-2018.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH membenarkan pihaknya melakukan penahanan AARK. “Tersangka datang sekitar 11.00. Kami periksa. Sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan RPH Kota Malang,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999. Ancamannya penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. “Kami bawa ke LP Wanita Sukun,” imbuh Dino.
Sementara itu, rekanan (pihak ketiga) Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang, ditahan di Polda Jatim. Terkait perkara lain.
“Tersangka AARK, dimungkinkan diperiksa tambahan. Karena pihak ketiga, yang ditahan Polda Jatim, terkait perkara lain. Bisa jadi dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino.
Sebelumnya, Rabu (9/12/2020) siang, identitas tersangka AARK ini, disampailkan Kepala Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH. Ia menyebut ‘masih menetapkan satu tersangka lebih dulu’. Ini sesuai rencana dan tahapan penanganan sebelum akhir tahun.
Dijelaskan Andi didampingi Dino, peran AAR mencari pihak ketiga untuk kerjasama pembelian. Termasuk perawatan sapi. Dari situlah jaksa menemukan penyimpangan dan kerugian negara.
Pertama, sapinya tidak sesuai perjanjian. Kedua, penyewaan fasilitas RPH tidak dibayarkan. Ada juga beberapa penyimpangan lainnya. Beberapa hal tidak dikuti perjanjian.
Penyelidikan Seksi Tipidsus mendapat alat bukti beragam dokumen. Kerugian mencapai kisaran Rp 1,5 miliar. Akan dicocokkan dengan uadit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Kami terus kembangkan. Alhamdulillah. Rekanan pihak ketiga berinisial SE ditemukan. Ditangani Polda Jatim. Nanti akan kami analisis BAP,” urai Andi kepada wartawan.
Soal tersangka lain, menurut Andi, pidana korupsi jarang dilakukan satu orang. Biasanya ada kerjasama dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Ia berharap akhir Desember ada perkembangan.
Dugaan korupsi di RPH Kota Malang ini telah memeriksa 14 saksi lebih. Sebanyak 8 orang dari RPH, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari Badan Pengawas RPH dan seorang dari Dinas Pertanian.
Dua saksi lain yang telah diperiksa termasuk mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019, Ade Herawanto dan akuntan publik, Heriyadi. Adapula saksi ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang. Didapat sejumlah alat bukti: Dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi. (san/jan)