
Manajemen Arema FC Tetap Gaji Karyawan 100 Persen. (ist)
Malang – Jika lanjutan kompetisi Liga 1 2020, dengan titel baru Liga 1 2020/2021 digelar pada bulan Februari 2021 mendatang, maka manajemen Arema FC, harus bersiap-siap melakukan renegosiasi kontrak baru. Terhadap para pemain dan jajaran pelatihnya. Lantaran sebagian besar dari mereka, akan mengakhiri durasi kontraknya bersama tim Singo Edan pada Februari 2021 mendatang.
Praktis hingga Februari 2021 mendatang, kompetisi Liga 1 2020 terhenti 11 bulan lantaran merebaknya wabah virus corona (Covid-19), yang tak kunjung mereda. Selama itu pula, manajemen Arema tetap harus membayarkan gaji para pemain dan pelatih. Masing-masing berpedoman pada arahan PSSI lewat SKEP/48/III/2020, sebesar 25 persen untuk bulan April hingga Desember 2020. Serta SKEP/53/VI/2020 sebesar 50 persen pada Januari 2021.
Namun aturan SKEP/48/III/2020 dan SKEP/53/VI/2020, selama masa pandemi Covid-19 tersebut, ternyata tak diberlakukan terhadap pegawai atau karyawan. Baik yang bertugas di kantor PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) maupun mess pemain.
‘’PSSI lewat SKEP/48/III/2020 dan SKEP/53/VI/2020, memang telah memutuskan selama masa pandemi virus corona, kisaran persentase rasionalisasi gaji yang harus dibayarkan klub, sebesar 25 persen untuk bulan April sampai dengan Desember 2020. Dan 50 persen untuk Januari 2021, jika lanjutan kick off Liga 1 2020/2021 dimulai bulan Febrauri 2021. Tetapi tentu saja ini tidak kami berlakukan untuk para pegawai atau karyawan di kantor Arema,’’ tukas General Manager PT AABBI, Ruddy Widodo.
Bahkan pria asal Madiun tersebut menegaskan, di saat Kantor Arema tutup saat awal pandemi Covid-19 menyerang dan karyawan selama tiga bulan dirumahkan pun, tetap mendapat gaji bulanan 100 persen.
Pada saat itu, manajemen meliburkan para karyawannya sejak tanggal 16 Maret hingga buka atau beraktivitas kembali tanggal 17 Juni. Meski selama dirumahkan, mereka tetap melakukan aktivitas work from home. Terlebih kompetisi Liga 1 2020 juga berhenti.
‘’Kan komponen tim, bukan hanya pemain atau pelatih saja. Juga ada karyawan di sekretariat atau kantor klub yang tak bisa dipisahkan. Apakah mereka juga terkena aturan SKEP/48/III/2020 atau SKEP/53/VI/2020? Ya pasti tidaklah, karyawan tetap mendapatkan gaji 100 persen sama seperti sebelum ada Covid-19,’’ katanya.
‘’Ada atau tidak ada aturan SKEP/48/III/2020 dan SKEP/53/VI/2020, kami tak melakukan pemotongan gaji karyawan. Tetap 100 persen. Anggaran untuk membayar gaji karyawan, kita harus meminta kepada owner Arema. Alasannya, karena sektor bisnis dan laga kandang kompetisi yang mendukung pemasukkan klub, juga ikut berhenti,’’ tegas Ruddy Widodo. (act/rdt)