Malang – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (LaDub) melaporkan kegiatan pengajian bertajuk Pengajian Umum Bulan Gus Dur yang digelar di halaman Stadion Kahuripam, Turen pada Sabtu (5/12) lalu.
Laporan tersebut, dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Senin (7/12/2020) siang. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, hadir paslon nomor urut 1, HM. Sanusi dan Didik Gatot Subroto. Dan diduga, terselip kepntingan kampanye. Terlebih saat kegiatan berlangsung, terdapat kerumunan massa dalam jumlah yang cukup besar.
“Ketua panitia pengajian tersebut patut diduga adalah Ashari yang merupakan Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1, yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Advokasi,” ujar Ketua Tim Hukum LADUB, Dahri Abdussalam.
Dahri menambahkan, acara pengajian itu juga dihadiri Sanusi dan Didik Gatot Subroto. Tim Hukum LADUB pun menilai, jika konteks kehadiran Sanusi dan Didik dalam rangka kampanye, hal itu menyalahi aturan.
“Sebab, apabila melihat jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, pada tanggal 5 Desember di Kecamatan Turen atau Zona B seharusnya adalah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2,” ucap Dahri.
Lebih jauh, Dahri menerangkan, ada seseorang yang secara terang-terangan mengkampanyekan pasangan SANDI di depan jamaah yang hadir.
“Dalam pengajian juga terdapat penyampaian yang dilakukan oleh saudara Ardhi Purbo Antono, yang pada pokok penyampaian tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur kampanye pasangan calon nomor urut 1,” terangnya.
Pada saat pelaporan di Bawaslu, Tim Hukum LADUB juga menyertakan bukti. Diantaranya rekaman video pada saat pengajian berlangsung.(jay/yan)