Malang – Tim hukum paslon nomor urut 1, Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) mengadukan unggahan video yang diduga hoax ke Polres Malang, Kamis (3/12/2020). Video yang diunggah di medsos facebook ini, bermuatan konten hoax. Bertuliskan ‘Didik Saja Pilih Nomer 3’.
Ini diasumsikan Cawabup nomor urut 1, mendukung paslon nomor urut 3 dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020 ini. Video tersebut diunggah akun facebook bernama Agustian Siagian SH. Pada 2 Desember 2020. Menurutnya, akun ini milik salah satu praktisi hukum yang bernama Agustian A Siagian SH.
“Gambar tersebut diunggah pada laman media sosialnya. Rabu 2 Desember 2020. Ini tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum SanDi, Rudi Santoso.
Pihaknya menyesalkan tindakan tersebut. Mengingat yang bersangkutan juga berprofesi sebagai praktisi hukum. Menurutnya, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pada pasal 14 jo 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kalau terkait hoax, tim SanDi memang tegas. Tidak mau mentolelir. Karena hal itu bagian dari komitmen kami. Pilkada 2020 ini, harus bermartabat dn menghasilkan pemimpin yang betul-betul berintegritas. Disamping itu hoax sudah menjadi public enemy yang menjadi musuh bersama. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama, kedepan tidak lagi ada hal-hal yang demikian,” pungkasnya. (riz/jan)