Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan, aturan yang dimuat di dalam RUU Ketahanan Keluarga belum urgen dibutuhkan masyarakat. RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT. Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan. Keluarga atau individu homoseksual dan lesbian wajib melapor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas. “Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama,” demikian bunyi salah satu poin penjelasan dalam Pasal 85.
Tak hanya LGBT, RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur pelaku sadisme dan masokisme atau bondage and discipline, sadism and masochism ( BDSM). BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme, dan masokisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga, sadisme dan masokisme didefinisikan sebagai penyimpangan seksual. “Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya,” demikian bunyi salah satu poin penjelasan Pasal 85. “Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya,” demikian bunyi poin berikutnya.
Mengapa demikian, dan mengapa tidak ada hukum yang menjerakan padahal banyak sekali enyimpangan yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Meskipun adanya larangan untuk menonton pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, namun masih saja banyak generasi muda yang terjerumus didalam pergaulan ini. Bukan malah menghapus penyebaran video porno namun malah industri hiburan sekrang malah menunjukan melalui film film sinetron dan tayangan TV yang bisa ditiru anak anak remaja. Akhirnya dorongan seks muncul dan meniru perilaku pacaran dan pergaulan bebas. Kerusakan tengah terjadi dalam masyarakat karena adanya perilaku LGBT yang semakin meningkat. Harusnya ada tindakan yang tegas terhadap perilaku LGBT dan Penyimpangann seksual lainya agar terjadi efek jera dari paerilaku bukan malah hanya dilakukan pelaporan saja namun tidak di tindak tegas oleh negara. Padahal negara kita mayoritas mulim, dan didalam hukum islam pun LGBT atau perilaku seksual yang menyimpang merupakan sebuah tindak pidana dan hukuman yang dilakukan adalah hukuman mati. Namun sekarang malah dibiarkan dan tidak ada hukum yang tegas. Ternyata negara mulimpun menjadi negara sekuler yang dimana sangat berbeda jauh dengan aturan Islam dan terbukti bahwa aturan negara Kapitalis Liberal yang berasas Sekuler ini memang tak bisa menyelesaikan masalah di kehidupan masyarakat.
Berbeda sekali dengaan pandangan islam yang mengaharamkan zina, tindak LGBT, penyakit seksual lainya. Islam adalah agama ynag sempurna sehingga islam memiliki aturan bukan hanya itu, tetapi negara islam juga mengatur mulai dari ranah keluarga, pendidikan, dan pergaulan. Aturan bukan hanya pada saat terjadi perilaku seks menyimpang saja namun juga ada tatacara agar mencegah perilaku tersebut :
1. Islam melarang Ikhtilat dan Khalwat, dilarang berdua duaan hingga aturan ini bisa mencegah terjadinya pacaran dan pezinaan serta perilaku seksual yang menyimpang.
2. Perintah menutup aurat, dalam islam pandangan dijaga dan semua wajib menutup aurat secara sempurna
3. Menjaga pandangan agar semua mampu memebentengi diri dan menahan. Jika mempu menikah maka disegerakan jika tidak maka berpuasa.
4. Safar 1 hari bagi perempuan wajib diteman i makhramnya. Ini dilakukan oleh negara untuk melindungi perempuan.
Aturan dan tata cara ini diterapkan oleh negara islam, yang memuat aturan secara kaffah dalam naungan Khilafah. Sehingga tidak seperti saat ini yang malah menambah kerusakan bukan menyelesaikan namun menambah masalah. Islam lah solusi kita satun satunya tugas dan tanggung jawab negara yang menjalan kan pendidikan berdasarkan aidah islam, menjamin kesejahteraan rakyat dan memberi sanksi tegas terhadap perilaku LGBT dan penyimpangan lainya.
Penulis : Fina Choyrunnisak (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang)