Jakarta – Polisi mendatangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/11). Kedatangan Polisi untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya.
Aparat kepolisian yang dipimpin Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro AKBP Jaya Raindra Ramadhan datang sekitar pukul 16:20 WIB. Rombongan disambut barisan Laskar Pembela Islam (LPI) , seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com.
Meski sempat mendapat penolakan, LPI akhirnya memperbolehkan tiga orang perwakilan polisi menyampaikan surat panggilan kepolisian kepada Habib Rizieq Shihab.
Pemanggilan Rizieq Shihab dalam perkara ini merupakan yang pertama kali. Sebelumnya, sejumlah pejabat DKI juga telah dimintai klarifikasi terkait kerumunan di kediaman HRS, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perbuhungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, hingga pejabat RW. Bahkan sejumlah pihak terkait juga telah dicopot dari jabatannya.
Kerumunan terjadi mulai dari kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada 10 November yang disambut pendukungnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada 14 November, Rizieq menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab. Acara ini kembali menimbulkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.(cnn/anw)