Batu – Retribusi parkir Kota Batu naik target. Tahun 2020 targetnya Rp 1,5 miliar. Tahun 2021, nilai kenaikkannya tak main-main. Rp 7 miliar besarnya. Jadi targetnya Rp 8,5 miliar. Dishub Kota Batu sangat optimis. Bisa mencapainya. Meski lumayan berat. Dishub berupaya optimal, agar target terpenuhi.
Kadishub Kota Batu, Imam Suryono menjelaskan: Langkah untuk mencapai target itu. Pihaknya akan menata ulang, menertibkan manajemen parkir. Dimulai dari edukasi untuk jukir. Hingga fasilitas penunjang lain. Membuat posko aduan jukir nakal.
“Kami akan mematangkan identifikasi titik potensi parkir tepi jalan. Menurut data kami, ada 50 titik kantong parkir. Serta 282 jukir yang telah terdata di Dishub Kota Batu. Kedepannya kita akan memberikan kartu tanda anggota yang telah dipasang mikrochip,” bebernya.
Dikatakan Imam, sebelum menerima SK, setiap jukir harus mendapat pelatihan dan sosialisasi. Saat menjalankan tugas, setiap jukir wajib mengenakan seragam resmi. Serta memakai id-card. Dilengkapi chip dan absen melalui aplikasi yang telah terkoneksi langsung dengan ponsel masing-masing.
Sesuai Perda Kota Batu, pembagian hasil pengelolaan 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot. Mengurangi kecurangan di lapangan, Dishub akan membentuk forum atau tim gabungan operasi parkir. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan Dishub.
“Operasi itu, akan dilakukan berkala. Berfungsi menindak jukir nakal yang menarik parkir tanpa karcis dan biaya tak sesuai ketentuan. Nantinya, di setiap titik akan diberi papan peringatan,” tandasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurrochman mengatakan: Target retribusi parkir dicanangkan Rp 8,5 miliar perhitungan bruto. Dirasa masih realistis. Karena ada peningkatan tarif parkir yang tertuang dalan Perda baru. Namun, Perda ini belum bisa diimplementasikan karena belum ada Perwali.
“Perwali akan mengatur mekanisme teknis lebih rinci. Misalnya, seperti pembagian perolehan tarif 60 persen bagi jukir dan 40 persen untuk Pemkot. Maka, jika ditarget bruto Rp 8,5 miliar. Maka pendapatan bersih atau netto Dishub adalah Rp 2,1 miliar,” jelasnya.
Target PAD dinaikkan Rp 200 miliar. Dishub mendapat alokasi Rp 8,5 miliar. Itu ditotal bruto. Untuk parkir saja, ada pembagian 60:40. Maka dari itu, kata Nurrochman, pihaknya mendorong agar Walikota Batu, Dewanti Rumpoko segera menyelesaikan perwali mengenai teknis perda baru retribusi parkir.
Agar ada arahan konkrit. Perwali menjelaskan teknisnya. Maka manajemen parkir bisa ditata. Untuk diketahui, dari target Rp 1,5 miliar tahun 2020, hingga saat ini masih terkumpul Rp 390 juta. Kondisi juga makin sulit karena pandemi covid-19. (ant/jan)