Malang – Pelaku penipuan bermodus investasi bodong diringkus Polres Malang. Tersangka YA (44) wanita ini sebelumnya menjabat Branch Manager Bank Mega. Kerugian kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Sebanyak 8 nasabah lapor sebagai korban. Enam diantaranya warga Kota Malang, dan dua warga Kabupaten Malang.
“Ibu ini, mengajak beberapa nasabah ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan, nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Jika di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal ‘kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (26/11) siang.
Dimulai sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020. Nasabah mulai setor uang ke pelaku dalam periode tersebut. “Uang itu diputar. Untuk mencicil bunga ke nasabah lain. Digunakan diluar kepentingan Bank Mega. Kalau total kerugiannya, di sini (Kabupaten Malang.red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Seluruhnya 5,7 miliar. Dilakukan seorang diri. Disiapkan sendiri,” jelas Hendri.
Sebagian uang juga digunakan keperluan pribadi. “Untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko. Apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang,” tegas Hendri.
Barang buktinya: sepuluh lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000 serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000. Yanti Andarias dijerat pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (man/yan)