Malang – Tim Hukum Paslon nomor urut 1, SanDi melaporkan tim Pemenangan Paslon LaDub ke Bawaslu Kab Malang, Selasa (24/11) siang. Dugaannya melakukan money politic. Dilakukan Tim Pemenangan LaDub saat kampanye di Desa Pujiharjo Tirtoyudo, Senin (23/11).
“Kami duga ada pelanggaran. Paslon nomor urut dua, memberikan uang Rp 50 ribu per orang saat kampanye di Tirtoyudo sekitar pukul 17.00,” kata Sekretaris Tim Hukum SanDi, Achmad Hussairi SH, usai lapor ke Bawaslu.
Tim Hukum SanDi mendapat laporan dari relawan di Tirtoyudo. “Kami telusuri. Kami bertanya ke peserta kampanye. Membenarkan diberi Rp 50 ribu. Ada ajakan memilih paslon nomor urut dua,” katanya. Hussairi siap membawa peserta kampanye itu sebagai saksi.
“Kalau Bawaslu melanjutkan kasus ini, kami siap membawa peserta untuk jadi saksi. Jadi kami pastikan bukti kami kuat,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Malang, George Da Silva menjelaskan: Pihaknya butuh waktu dua hari, mengkaji laporan ini.
“Jika memang semua syarat laporan sudah terpenuhi dan layak, akan kami register. Kita panggil pihak-pihak yang terkait menjadi saksi. Namun, jika ada syarat yang belum terpenuhi, kami berikan waktu satu hari, agar pelapor memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (riz/jan)