Malang – Pelanggaran protokol kesehatan, di masa pandemi Covid-19, masih ditemui di wilayah Kota Malang. Terbukti, puluhan warga terjaring operasi yustisi, yang digelar Satpol PP Kota Malang. Bekerjasama dengan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang. Di kawasan Simpang Balapan Kota Malang, Selasa (24/11) kemarin.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro mengatakan, sejak diterbitkannya Perprov Jatim, pihaknya rutin melakukan operasi yustisi, di sejumlah titik keramaian masyarakat. ‘’Awalnya kita lakukan operasi yustisi seminggu tiga kali. Tapi sekarang hanya seminggu sekali,’’ ungkap Monteiro.
Selain itu, Dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19, Petugas gabungan mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1,8 juta. Petugas gabungan juga melakukan sidang di tempat, bagi para pelanggar protokol kesehatan. Setiap pengendara yang melintas, langsung di cek oleh petugas. Pengendara yang tidak memakai masker, langsung wajib mengikuti sidang di tempat.
Dibandingkan beberapa waktu yang lalu, ia menilai jika jumlah pelanggaran memang cenderung menurun. Namun petugas tetap melakukan upaya penertiban, agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
‘’Setiap sekali operasi selama 1,5 hingga 2 jam, rata-rata ada 70 warga yang terjaring razia. Kalau kita razia sehari penuh, pasti semakin banyak warga yang terjaring,’’ katanya.
Monteiro menambahkan, sebenarnya masyarakat membawa masker ketika keluar rumah. Namun mereka enggan menggunakannya. Bagi warga tersebut langsung terjaring razia. ‘’Meski bawa masker, tetapi kalau tidak dipakai, ya tetap terjaring operasi yustisi. Bagi pengguna kendaraan roda dua hukumnya wajib pakai masker,’’ katanya Monteiro.
Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Ir H Sofyan Edi Jarwoko menegaskan, setiap hari operasi yustisi dilakukan rutin di lima kecamatan.Untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
‘’Untuk itu, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan hindari keramaian, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Itulah kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19,’’ katanya.
Namun demikian, katanya, jika ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkot Malang sudah melakukan treatment. Yakni dengan menggencarkan terapi herbal dan memberikan perawatan di safe house di Jalan Kawi Kota Malang.
‘’Di masa pandemi seperti saat ini, disiplin protokol kesehatan tidak bisa ditawar. Harus ketat. Upaya ini diiringi dengan aktivitas pemulihan ekonomi. Kalau sudah berjalan, ke depan gaya hidup ini, akan menjadi kebiasaan baru bagi warga Kota Malang,’’ tandas Sofyan Edi.
Terlebih-lebih sampai saat ini, status Kota Malang masih berada di zona oranye. Atau daerah dengan risiko sedang untuk penularan coronavirus disease. Sementara target Pemkot Malang, secepatnya ke zona kuning. Apalagi beberapa aktivitas, baru bisa dilakukan ketika sudah berada di zona kuning.
‘’Meski angka penularan Covid-19 relatif menurun, namun Kota Malang masih masuk dalam zona oranye. Kita tidak boleh menurunkan kewaspadaan. Justru harus makin semangat, untuk menuju zona kuning,’’ demikian Sofyan Edi. (jof/rdt)