Cukai ilegal di Kabupaten Malang, masih saja beredar. Menyikapi ini, Kantor Bea Cukai Malang menggandeng Dinas Kominfo Pemkab Malang. Sosialisasi digeber. Kali ini bertempat di rumah makan Zam-Zam Jl Raya Putat Lor Gondanglegi, Selasa (24/11/2020) pagi.
Kantor Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan. Bahkan penindakan terhadap barang ilegal. Selain itu, juga kontinyu memberikan informasi dan edukasi. Terkait kepabeanan dan cukai. Serta melaksanakan aksi sosial sebagai bentuk CSR kepada masyarakat. Sesuai regulasi UU No 39/2007 tentang perubahan atas UU no 11/1995 tentang cukai.
Karena masih pandemi, kegiatan dilaksanakan dengan prosedur protokol-protokol kesehatan. Jaga jarak, peserta dibatasi 40 orang. Terdiri dari aparat kecamatan Gondanglegi 6 orang, perwakilan dari 12 desa se kecamatan Gondanglegi (tiap kecamatan satu perwakilan) dan para pelaku usaha (penjual rokok/grosir) 20 orang.
Aniswaty Aziz, Kadis Kominfo Kabupaten Malang menyatakan, barang ilegal begitu mudah beredar di masyarakat.
“Perlu keterlibatan semua pihak. Untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran cukai rokok ilegal. Seperti kita ketahui, peredaran rokok ilegal ini begitu mudah menyebar di kalangan masyarakat. Padahal pendapatan sektor cukai ini, pada gilirannya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan. Sebagian besar untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan,” jelasnya.
Meski situasi pandemi covid-19, keadaan tersebut tidak menyurutkan semangat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang. Pihaknya tetap melakukan sosialisasi. Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Kalau ingin merokok ya bayar cukai,” imbuhnya.
Lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sangat berperan penting demi peningkatan layanan mutu kesehatan bagi masyarakat. Ini sosialisasi yang keempat. Aniswaty, akan kontiyu melakukannya.
“Sebenarnya, terkait aturan masyarakat sudah tahu. Baca saja sebenarnya sudah bisa. Karena sekarang medsos begitu terbuka. Semua bisa kita dapatkan informasinya. Cuma memang harus ada penekanan-penekanan khususnya. Kepada pemimpin wilayah terutama kecamatan. Kecamatan adalah ujung tombak kami di wilayah. Seperti di Gondanglegi. Diarahkan ke sini, karena ditengarai ada banyak pabrik rokok,” jelas dia.
Dia mencontohkan management PT Sampoerna. Punya binaan penjual rokok. Mereka juga mengimbau para pedagang/pengepul yang ada di bawah naungannya, memberikan label resmi SRC Sampoerna.
Sehingga jika di warung ada label SRC dari produk Sampoerna sudah pasti legal. SRC adalah Toko Kelontong Masa Kini. Tergabung dalam program kemitraan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS).
“Nah contoh positif dari PT Sampoerna tersebut, saya usulkan. Agar bisa dijalankan pedagang lainnya. Jika setiap produknya, mempunyai label kecil dari bea dan cukai penanda bahwa sudah legal. Terakhir saya imbau jika”, tandasnya. (ozi/yan)