Investasi bodong masih marak. Jumlah masyarakat yang menjadi korbanpun terus saja bertambah.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri, secara umum investasi itu meliputi dua perdagangan berjangka atau forex ilegal, tiga penjualan langsung (direct selling), dua investasi cryptocurrency ilegal, dan 25 jenis transaksi lainnya.
Selain itu, OJK juga kembali menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin. “Mereka sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini” ujar Sugiarto Kasmuri kepada DI’s Way Malang Post, kemarin.
Temuan itu telah dia serahkan kea Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran akses. Identitas fintech-nyajuga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.
OJK melaporkan, secara nasional hingga September 2020 sedikitnya 126 lembaga investasi bodong telah diblokir. Meski begitu, masih saja terjadi kasus yang merugikan masyarakat terus terjadi. Dijelaskan Sugiarto, fintech ilegal umumnya memberi iming-iming pendapatan investasi dengan bunga tinggi dalam jangka (tenor) yang singkat. Cenderung tidak masuk akal. Selain itu, oknum tersebut juga meminta akses data nomor telepon untuk menagih.
Demikian halnya dengan pembiayaan online (pinjol) yang melakukan penawaran lewat SMS. Dalam praktik umumnya mereka tidak melakukan peer to peer landing. Seharusnya dalam melakukan transkasi pemberi pinjaman ketemu dengan calon nasabah. Untuk membicarakan perjanjian kredit. “Makanya jika ada penawaran pinjaman dana melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech ilegal dan patut diabaikan,” paparnya.
Karena, tambah dia, jika terjadi kasus dikemudian hari, OJK maupun kepolisian sulit melacaknya. Karena akses identitasnya gampang sekali berubah. Bahkan, tidak sedikit lembaga fintech ilegal itu ada diluar negeri. Seperti di Rusia, India, Hongkong, dan banyak lagi.
Ketentuan untuk mencegah masyarakat terjebak transaksi ilegal sebenarnya sudah diatur di Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Isinya larangan melakukan penawaran kepada pengguna dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.
Masyarakat sebenarnya juga bisa membuka website OJK yaituwww.sikapiuangku.ojk.go.id. Di sana nanti jelas tertera mana pinjol yang benar-benar dalam pengawasan OJK dan mana pinjol yang pernah terblokir.
Berikut hal yang perlu dipahami sebelum melakukan investasi.Memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalo persyaratan identitas itu tidak memiliki, mohon penawaran yang mereka sodorkan jangan diikuti. Risikonya besar. Dan itu yang banyak terjadi selama ini,” papar Sugiarto.
Untuk mencegah merebaknya operasional investasi ilegal, OJK terus menjalin kerjasama dengan aparat keamanan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopindag), Kementerian Agama dan Kementerian Kominfo. “Kami rutin melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga itu. Baru-baru ini kami lakukan di Probolinggo, menyusul adanya laporan dari masyarakat,” pungkasnya.(bbs/ags/ekn)
>>>>>>> Selengkapnya di Harian DIs Way Malang Post Edisi Senin (23/11)