Malang – Dishub Kota Malang akan bertindak tegas. Terhadap aksi vandalisme atau corat-coret rambu lalu lintas. Menerapkan sanksi denda hingga hukuman pidana. Karena vandalisme ini, bisa berakibat pada keselamatan pengguna jalan.
Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Heriono menjelaskan: Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 28. Mengatur setiap orang akan disanksi jika melakukan perusakan ataupun gangguan terhadap fungsi jalan.
Sedangkan pasal 275 berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan maksimal sebulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sesuai Pasal 275 ayat 2, orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Heriono mengatakan: Di Kota Malang, aksi vandalisme rambu-rambu lalu lintas terjadi di sekitar 100 titik. Titik tersebut paling banyak tersebar di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Lowokwaru.
“Paling banyak di dua kawasan itu. Ya kayak di Jl Veteran dan beberapa lokasi lain di Klojen. Selain vandalisme, ada juga rambu yang rusak karena tertabrak. Tapi kalau untuk yang sengaja dirusak, kami harapkan tidak terjadi,” ujarnya.
Pihaknya masih kesulitan mendeteksi pelaku vandalisme atau perusakan rambu. “Banyak titik rambu lalu lintas belum terpantau kamera yang terkoneksi ke Dishub maupun Kominfo. Dulu perusak rambu di Jl Sulfat sempat terekam. Pelakunya langsung dibawa ke Polsek. Namun atas dasar kemanusiaan, kami minta dia membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya itu,” bebernya.
Heriono minta masyarakat proaktif membantu Dishub untuk mencegah aksi vandalisme lalu lintas. “Masyarakat yang tahu aksi vandalisme rambu lalu lintas, bisa memvideo atau memfotonya. Foto dan video dapat dikirimkan ke kami. Akan segera ditindaklanjuti ke lapangan,” terangnya. (jof/jan)