JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan
subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut
diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari
Rp3,6 triliun.
“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa
membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Anwar Makarim, Selasa (17/11/2020).
Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala
sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.
Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri
dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain
warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-
PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan
penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi COVID-19
merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga
pendidikan.
“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu,
kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka
banyak yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU [Bantuan
Subsidi Upah] bagi mereka,” pungkasnya.