Malang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bertempat di Hotel Savana, Kamis (19/11/2020). Kegiatan ini dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahanan Daerah.
Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, SH, M.Hum. menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan tidak lanjut dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dengan menghadirkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Khususnya Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan dan Keuangan.
“Hari ini merupakan pendamping untuk seluruh perangkat daerah, terutama khusus Kasubbag Perencana. Jadi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dimana Renstra (rencana strategis) perangkat daerah harus dimasukkan ke aplikasi SIPD,” jelas Dwi Rahayu.
Kegiatan ini juga untuk mendampingi perangkat daerah dalam melaksanakan input renstra ke dalam aplikasi SIPD. “Aplikasi ini karena baru, maka perangkat daerah harus mendapat seperti pelatihan, sehingga bisa langsung dipraktikkan bagaimana cara mengisi renstra itu di aplikasi SIPD,” papar Dwi Rahayu.
Melalui kegiatan ini, ditargetkan seluruh renstra perangkat daerah Kota Malang dapat masuk ke aplikasi SIPD. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Malang, Drs H Wasto SH MH. Sekda Wasto memberikan pengarahan dan juga membuka secara resmi acara pendamping penyuluhan rencana strategis perangkat daerah ini.
Sekda Wasto yang juga mantan kepala Bappeda menyampaikan, input pada SIPD tergolong masih sangat baru, sehingga upaya pendampingan menjadi solusi yang tepat agar setiap perangkat daerah mampu menginput data sesuai dengan ketentuan yang ada. “Input renstra dari masing-masing perangkat daerah dimulai hari ini (Kamis 19/11/2020), dan juga harus selesai hari ini. Kalau untuk RPJMD sudah semua,” katanya,
Karena tergolong baru, memang sempat ada beberapa kesulitan yang dialami. Salah satunya berkaitan dengan nama-nama kegiatan yang saat ini sudah harus disesuaikan dengan nama kegiatan yang ditetapkan oleh kementerian. Masing-masing perangkat daerah awalnya kebingungan untuk memasukkan kegiatannya sesuai dengan daftar yang ditetapkan.
“Kalau inputnya mudah, hanya pemahaman nama-nama kegiatannya saja. Jadi kan biasanya teman-teman itu berkreasi saat membuat nama program. Kalau dengan SIPD sudah ditentukan,” jelasnya.
Keberadaan SIPD akan sangat memudahkan proses perencanaan dari tahap renstra hingga penyusunan KUAPPAS yang dengan sendirinya akan satu linier hingga pada tahapan SAKIP. Proses input renstra ini untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022. Karena untuk RKPD 2021 telah dilaksanakan pada pertengahan 2019.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi salah satu sistem terbaru yang digelontorkan Pemerintah Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan di setiap daerah. Karena, setiap daerah wajib mencantumkan rencana pembangunan dalam SIPD itu.
SIPD menyediakan informasi yang valid dan akurat kepada masyarakat tentang penyelenggaraan dan pembangunan daerah, dengan informasi penyelenggaraan di Pmkot Malang melalui satu pintu.(jof/ekn/Adv)