Batu – Sebuah Villa tak berizin di Desa Bumiaji, Kota Batu. Dihentikan seluruh kegiatannya. Itu dikarenakan pengelola Villa tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penghentian aktivitas itu ditandai dengan penyegelan, Rabu (18/11) Sore. Hal tersebut menjadi sebuah teguran keras bagi pemilik villa lain yang tak miliki izin IMB.
Penyidik PNS Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi menjelaskan, berdasarkan tinjauan di lokasi terdapat bangunan. Dengan total ruangan ada 17. Selain itu juga terdapat 1 aula dan 1 kolam renang. Luas keseluruhannya 1,4 hektare. Selain itu pemilik lahan juga telah ia panggil untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan perda No. 4 tahun 2011 tentang IMB pembangunan ini menyalahi aturan tak memiliki izin. Maka dari itu saya sebagai penyidik diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan dua kali pemanggilan kepada pemilik lahan. Pemanggilan terakhir yakni pada minggu lalu. “Saat ini kami melakukan tindakan penghentian aktivitas yang ada di villa ini. Hal tersebut berlaku hingga izinnya ada. Bahkan pemilik villa ini belum melakukan pengurusan izin sama sekali,” ujar Dekky.
Maka dari itu dalan hal ini, lanjut dia, pemerintah hadir untuk memberikan fasilitas pelayanan izin IMB tersebut. Sehingga tak akan dilakukan tindakan penghentian seperti ini. Yang jelas kami disini hanya melakukan penegakan perda yang telah dilanggar.
“Tentunya dengan adanya IMB maka tidak akan terjadi hal-hal seperti ini. Selain itu juga prosedur-prosedur mengenai masalah air, lingkungan, dan desa agar tak mengalami kesalahan komunikasi dengan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dikatakan Dekky, setiap hari dirinya bisa memanggil 3-5 orang bahkan lebih dengan maslah serupa. Namun tak semuanya bermasalah. Menurut keterangan pemilik villa. Ini adalah villa pribadi. Namun fakta di lapangan tak sesuai yang diucapkan.
Berdasarkan data kasus serupa pada tahun 2019 terdapat 255 kasus. Sedangkan di tahun 2020 hingga bulan November ini terdapat 128 kasus serupa. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan jika pihaknya telah mempunyai tim yang diberi nama PPHD. Tim itu i a bentuk sejak dirinya mulai berada di Satpol PP Kota Batu 2019 lalu.
“Tim ini memiliki tugas melakukan pengawasan. Kemudian juga melakukan kegiatan pengundangan kepada pelaku usaha untuk diklarifikasi yang melakukan pelanggaran perizinan,” jelasnya.
Maka dari itu setelah tim ini dibentuk mereka semua langsung berjalan. Dengan dasar laporan tim pengawas dari lapangan. Kemudian tim ini melakukan koordinasi kepada pimpinan. Yang selanjutnya PPAD melakukan pendalaman di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemanggilan kepada pihak yang terindikasi bermasalah.
“Hal tersebut kami lakukan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Batu. Yang kami indikasikan merka memiliki pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bumiaji, Edy Jabo Suyanto menjelaskan, jika pihaknya telah bersurat kepada sang pemilik villa. Yang berisikan rekomendasi agar segera mengurus perizinan. “Dalam pembangunan ini pihak desa juga tak diberi tahu. Kalau sudah seperti ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkot saja,” ujar Edy. (ant/jan)