Batu – Tak ada kenaikan. Yaa, tiga kata itu menjadi kata pemungkas drama rumitnya penetapan upah minimum kerja (UMK) 2021 Kota Batu. Mulai dari permintaan naik Rp 600 ribu hingga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan SE kenaikan UMK Rp100 ribu, menjadi warna dalam drama penetapan UMK tahun ini.
Tak ada kenaikan. Kata itu diutarakan langsung Wali Kota, Dewanti Rumpoko. Setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan beberapa pemangku kepentingan yang memiliki hubungan dengan UMK. Yaitu,meliputi para pengusaha, pekerja, wakil wali kota, dan Sekretaris Daerah.
“Kami memutuskan untuk tak menaikkan UMK tahun 2021 di Kota Batu. Karena terus terang saja, di Kota Batu ini sektor usaha sangat terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini belum juga pulih. Bahkan, tempat-tempat wisata bisa dikatakan masih defisit ataupun minus. Karena pengeluarannya masih besar dibanding pendapatan,” beber Dewanti.
“Jadi kami sangat kasihan sekali apabila harus memberatkan pengusaha. Walaupun kenaikan itu hanya sedikit. Jadi itungannya seperti ini, para karyawan kenaikan upahnya hanya sedikit. Tetapi, untuk pengusaha yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang itu sudah berapa totalnya?”
Kalau misalnya satu orang karyawan naiknya Rp 50 ribu itu masih belum apa-apa bagi karyawan. Tetapi bagi pengusaha yang memiliki ratusan karyawan bahkan ribuan, angka kenaikan Rp 50 ribu tadi dikalikan 1.000 karyawan sudah berapa? “Tentunya itu sudah sangat banyak sekali,” terang Dewanti.
Dengan harapan setelah tak ada kenaikan ini. Uang kenaikan yang akan digunakan untuk menggaji karyawan tadi bisa dialihkan. Misal untuk membayar tagihan listrik, membayar pajak, dan sebagainya.
Sebelum mengambil kebijakan ini untuk tak menaikkan UMK tahun 2021, Dewanti telah meminta masukkan dari pengusaha, karyawan, wakil walikota, sekda, dan juga menanyakan ke Kota Malang. “Para karyawan tak keberatan apabila nilai UMK tak mengalami kenaikan. Karena, baginya di situasi yang serba sulit ini, tak di-PHK saja sudah bersyukur,” beber Dewanti.
Menurut Dewanti, para pengusaha mengatakan pada saat ini mereka tak bisa berkata apa-apa. Karena, sudah bisa dilihat bahwa situasi saat ini sangat sulit. “Karena itu, kami memberanikan diri tak menaikkan UMK Kota Batu tahun 2021. Keputusan ini akan kami serahkan ke gubernur hari ini juga (Jumat 13/11-red),” pungkas Dewanti.
Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Nur Asmaidarani, mengungkapkan bahwa tahun ini adalah tahun paling rumit dalam penetapan nilai UMK. Biasanya hanya dengan satu kali pertemuan sudah menemui titik temu. Menurutnya, hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid-19.
“Kami mohon pengertiannya dari pihak serikat pekerja. Karena saat ini situasi sedang pelik. Kalau situasinya normal minta kenaikan berapapun, asalkan masih dalam batas wajar, pasti kami akan mengikuti,” terangnya.(ant/ekn)