
Foto Ilustrasi (AP)
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima usulan RUU Minol yang diajukan sejumlah anggota dewan. Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. RUU yang terdiri dari 7 bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Terkait usulan RUU Minol tersebut, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Amir Uskara mengatakan, pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) merupakan hak konstitusional seluruh anggota DPR termasuk dari Fraksi PPP.
Ia menjelaskan, 18 anggota Fraksi PPP mengajukan RUU tersebut karena menilai minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat.
“Kami melihat dari segi mudaratnya, artinya minuman beralkohol ini dampaknya serius untuk generasi muda dan masyarakat pada umumnya. Jadi pikiran PPP saat ini dalam kepentingan masyarakat, karena ini jadi larangan agama dan sangat merugikan masyarakat,” kata Amir saat dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/11).
Terkait adanya ritual keagamaan yang memiliki tradisi adanya minuman beralkohol, Amir menjamin hal tersebut akan diakomodasi RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam pasal-pasal tertentu untuk dikecualikan.
“Terkait agama lain yang tidak melarang itu ada pengeculian. Dalam setiap pembahasan ada pengecualian pasal-pasal tertentu. Jadi kita akan akomdir semua kepentingan,” ujarnya.
Sementara anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf beralasan, fraksinya ngotot mengusulkan RUU Minol karena sebagian besar tindakan kriminal terjadi karena konsumsi minuman keras.
“Alasan kenapa kita usulkan? Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58% dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras,” kata Bukhori dikutip dari SINDOnews, Jumat (13/11).
Ia juga memaparkan data WHO yang mencatat pada lebih dari 3,3 juta orang meninggal dunia karena minuman keras pada tahun 2014. Sedangkan di Indonesia pada tahun yang sama, generasi muda yang mengonsumsi miras sekitar 14 juta 400 orang dari 60 jutaan orang.
Meski begitu, Bukhori setuju adanya pengecualian di tempat-tempat tertentu dengan alasan tertentu, yang nantinya akan diatur dalam UU.
“ Kebijakan politiknya memang melarang minol, tetapi ada pengecualian terhadap beberapa alasan. Misalnya, alasan pariwisata khusus bagi wisatawan dari Eropa dan negara lain di hotel tertentu, alasan budaya, alasan terkait peribadatan atau keyakinan tertentu, alasan pengobatan, alasan farmasi. Pengecualian itu akan dibuka dalam UU tersebut,” pungkasnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sempat dibahas di DPR 2014-2019. Namun dari awal hingga akhir masa kerja, pembahasan RUU Minol menguap begitu saja.(kps/sin/anw)