Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia tidak akan naik di tahun depan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (6/11).
Askolani menyebut, gaji PNS tahun depan tetap sama dengan tahun 2020. Meski meski begitu, Kementerian Keuangan berencana mengubah kebijakan penggajian melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun depan.
“Direncanakan pemberian besaran THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun 2020 ini, yang mana THR dan Gaji ke -13 diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Sebab, pemerintah memfokuskan anggaran tahun ini untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kalau dalam tahun 2020 Besaran THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan full karena fokus untuk PEN. Di tahun 2021 Insya Allah direncanakan bisa diberikan full dalam APBN 2021,” jelasnya.
Selain itu, PNS yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah.(cnb/anw)