Malang – Jelang debat publik II paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang, KPU Kab Malang menggeber persiapan. Rencananya digelar 20 November 2020. Berkaca pada debat publik I, KPU melakukan beberapa perubahan. Dari evaluasi, salah satu yang diubah adalah durasi setiap sesi.
“Iya Mas. Kami sesuaikan lagi. Untuk segmen tetap, tapi kami sesuaikan sesinya. Dimungkinkan ditambah durasi untuk jawaban dan tanggapan paslon,” ujar Komisioner KPU Kab Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika melalui pesan singkat. Informasinya, durasi menjadi evaluasi utama. Karena dikeluhkan semua paslon.
“Terutama soal durasi. Mengingat kami dibatasi maksimal keseluruhan acara 90 menit. Jadi kami sesuaikan agar durasi tiap paslon dapat lebih leluasa. Saat ini sedang saya susun pembagian waktu dan alur debatnya. Berikutnya kami koordinasikan dengan LO paslon,” jelas pria yang disapa Dika ini.
“Iya mas, 9 orang tetap. Dimungkinkan tambah 1 panelis lagi. Masih kami koordinasikan. Di PKPU dan Keputusan KPU RI, ada pengaturan soal segmen, penunjukan panelis dan lain lain,” imbuhnya.
Soal tempat, pihaknya masih memetakan. “Masih kami koordinasikan. Di gedung DPRD masih memadai. Tapi kami juga pertimbangkan untuk pergantian tempat. Sedang saya petakan lokasinya,” tegas Dika.
“Di PKPU yang baru, juga diatur tentang pembatasan peserta dalam ruangan debat. Masing-masing paslon, empat orang tim kampanye tiap paslon, dua orang bawaslu dan lima orang anggota KPU. Sudah kami sampaikan ke LO paslon agar tadak bawa pendukung,” pungkasnya. (riz/jan)