Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT. Dirgntara Indonesia (PT. DI) tahun 2007-2017. Penetapan status tersangka kepada ketiganya berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan KPK.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11) yang juga disiarkan di kanal YouTube KPK.
Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif. Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016 adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
“Adapun ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Tersangka AW sebesar Rp 9.172.012.834, tersangka DL sebesar Rp 10.805.119.031, tersangka FSS sebesar Rp 1.951.769.992,” ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761 dan USD 8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020. Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi Laksamana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry Santosa Subrata ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mtv/anw)