Tuban – Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku begal payudara terhadap SB (37), warga Dusun Krajan RT 03 RW02, Desa Sumber Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban. Pelaku Arifin alias Urep (30) adalah seorang kuli bangunan asal Dusun Krajan RT 01 RW 02 Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kejadian tersebut menimpa SB pada hari Minggu (1/11) sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia melintas di Jalan Raya Merakurak-Jenu, tepatnya di Desa Sumber yang jauh dari pemukiman. Saat itu SB baru pulang dari Pasar Merakurak dengan menaiki sepeda motor N Max seorang diri. Di area persawahan, korban berpapasan dengan pelaku yang dating dari arah berlawanan. Setelah pelaku memastikan bahwa calon korbannya perempuan, ia kemudian berputar balik untuk mengejar korban. Pelaku lantas meremas payudara SB dan kabur memacu motornya.
“Korban sempat terkejut saat mendapatkan pelecehan seksual tersebut dan berteriak hingga pelaku kabur memacu laju sepeda motornya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, dalam konferensi pers Selasa (3/11).
Korban yang syok langsung pulang dan mengadu ke suaminya. Lalu sang suami segera mengejar dan mencari pelaku. Tak lama berselang, suami SB menemukan pria sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang melecehkan istrinya. Meski mencoba kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan ke balai desa setempat, sebelum akhirnya diamankan Polisi.
Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di jalan raya yang jauh dari pemukiman. Kejadian pertama, di bulan September 2020 pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku meremas payudara seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor berboncengan sesama perempuan di Jalan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban.
Pelaku kembali melakukan aksi bejat tersebut kepada pengendara perempuan yang melintas di jalan yang sama, berselang seminggu dari kejadin pertama. Dua kali sukses tanpa kendala dalam menjalankan aksinya, pelaku kembali mengulang perbuatannya sebanyak empat kali di kawasan jalan yang sama.
Pelaku juga mengaku sering berfantasi seks usai menjalankan aksinya meremas payudara perempuan.
“Setelah aksinya berhasil, pelaku kemudian melakukan onani sambil membayangkan payudara korban yang diremasnya,” kata AKBP Ruruh Wicaksono.
Sebelum menjalankan aksinya meremas payudara perempuan yang sedang berkendara di jalan yang sepi, pelaku diketahui terlebih dulu meminum minuman beralkohol hingga mabuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban, dan dijerat dengan Pasal 290 Ayat 1e KUHP atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.(kps/anw)