Hingga saat ini, Aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja, terus dilakukan di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kota Malang. Kamis, 8 Oktober 2020, aksi demo mahasiswa pecah, setelah ribuan yang mengepung Gedung DPRD Kota Malang berujung kericuhan.
Aksi unjuk rasa kembali terjadi pada 20 Oktober 2020 dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia dan Aliansi Malang Melawan yang terdiri atas buruh dan mahasiswa. Kemudian, unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya di depan Balai Kota Malang, Senin 26 Oktober 2020.
Sementara di daerah lain tak hanya mahasiswa, buruh dan masyarakat umum yang terlibat demo. Melainkan juga melibatkan para pelajar. Di Kota Malang sendiri beberapa sekolah sudah mengantisipasi hal tersebut.
Pada 19 Oktober 2020, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Malang-Batu (Kota Malang-Kota Batu) telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta Kota Malang dan Kota Batu. Nota dinas yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Malang-Batu (Kota Malang-Kota Batu) Ema Sumarti tersebut pada poin pertama, mengharapkan kepala sekolah untuk mengefektifkan pembelajaran daring mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB.
“Menugaskan wali kelas untuk koordinasi dengan guru mata pelajaran agar memantau kehadiran peserta didiknya dalam proses KBM daring,” yang tertulis pada poin dua.
Ketiga, bekerja sama dengan orang tua peserta didik untuk saling berbagi tugas dalam pemantauan kegiatan anak, baik itu aktivitas pembelajaran maupun aktivitas keseharian di rumah.
“Selalu koordinasi dengan pihak polsek dan koramil terdekat apabila ada info-info tentang ajakan yang bersifat provokatif yang melibatkan pelajar SMA maupun SMK kegiatan demo apalagi anarkis,” katanya.
Poin-poin tersebut diberikan sesuai hasil pembinaan secara virtual oleh Gubernur Jawa Timur dan arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Oktober 2020 berkaitan dengan Pernyataan Sikap Bersama Pasca Aksi Anarkisme di kalangan Pelajar di Jawa Timur.
Untuk mengantisipasi agar pelajar tidak mengikuti aksi unjuk rasa itu, beberapa sekolah menengah di kota Malang telah membuat edaran, beberapa yang lain memberikan imbauan.
SMA Negeri 8 Kota Malang misalnya, salah satu SMA yang membuat surat edaran untuk mengantisipasi pelajar agar tidak terprovokasi. Bahkan, dua kali mengedarkan surat resmi berisi imbauan.
“Saya juga sudah membuat edaran tentang imbauan tidak ikut demo kepada seluruh siswa,” ujar Kepala SMAN 8 Kota Malang Anis Isrofin.
Surat edaran pertamanya menindaklanjuti hasil pembinaan Kepala Sekolah SMA/SMK secara virtual oleh Gubernur Jawa Timur dan arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Oktober 2020 terkait Pernyataan Sikap Bersama Pasca Aksi Anarkis di kalangan Pelajar di Jawa Timur.
“Orang tua peserta didik dimohon untuk selalu memantau kegiatan putra-putrinya, baik aktivitas pembelajaran daring seperti biasa mulai jam 07.00-12.00 WIB maupun aktivitas keseharian di rumah,” ujarnya.
Dalam menyelesaikan tugas dari guru waktu penyelesaian minimal sampai dengan pukul 14.00 WIB dan tugas dikumpulkan hari itu juga.
“Hal ini dengan tujuan agar waktu putra-putri digunakan untuk menyelesaikan tugas dari Bapak Ibu Guru. Sehingga tidak ada kesempatan untuk mengikuti ajakan aksi,” terangnya.
Anis juga meminta agar orang tua selalu berkoordinasi dengan BK, TATIB, Wakasis, dan Kepala Sekolah apabila ada info-info tentang ajakan yang bersifat provokatif untuk selanjutnya akan diambil tindakan persuasif oleh pihak sekolah. Ia juga mengimbau agar para siswa tidak sampai ikut-ikutan dan terpancing dengan ajakan demo serta melakukan tindakan anarki karena saat ini selalu dalam pantauan pihak yang berwajib.
Selain SMAN 8, SMKN 6 Kota Malang, juga melakukan antisipasi pelajarnya agar tidak terprovokasi. Kepala SMKN 6 Kota Malang Sidik Priyono, telah memberikan imbauan kepada orang tua/wali murid/wali kelas, dan para siswa.
Dalam imbauan tersebut, siswa wajib belajar di rumah (daring), kecuali kelas XI lantaran ada yang luring. Pihaknya juga mengimbau agar orang tua agar lebih ketat mengawasi putra putrinya. “Bila terbukti ikut demo dan melakukan tindakan anarkis akan dikembalikan ke orang tua,” katanya.
Pihaknya juga meminta orang tua untuk berkoordinasi dengan wali kelas tentang proses belajar putra-putrinya. Dan apabila siswa berurusan dengan pihak berwajib/pihak luar, aturan sekolah di buku panduan tatib tetap berlaku bagi semua siswa.
Lantaran terdapat sebagian siswa yang PKL (Praktik Kerja Lapangan), maka juga terdapat imbauan khusus untuk seluruh siswa peserta PKL dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Fatah Nasikh. Ia memerintahkan agar para siswa menjalankan kegiatan PKL di DUDI (Dunia Usaha/Industri) masing-masing dengan penuh semangat dan disiplin yang tinggi.
Pihaknya juga meminta siswa menjaga kesehatan, protokol Covid-19, dan nama baik sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Jauhi pelanggaran tatib, tindak pidana, politik praktis, terorisme, kegiatan makar, dan aktivitas unjuk rasa, serta lain-lain perbuatan maksiat yang dilarang oleh syariat agama dan hukum positif yg berlaku,” tegasnya dalam imbauan tersebut. (Joffa Safik-Januar Triwahyudi)