Debat perdana pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Malang, berlangsung Jumat (30/10/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Namun, paslon nomor urut tiga, Heri Cahyono-Gunadi Handoko, melayangkan nota protes kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang.
Melalui Ketua Tim Kerja Malang Jejeg Soetopo Dewangga, Rabu (28/10) menyebutkan: Pihaknya melayangkan nota protes. Soal penetapan panelis debat perdana Pilkada Kabupaten Malang 2020 yang mengusung tema Kesejahteraan Rakyat.
Karena bocorannya, 8 dari 10 panelis yang ditetapkan KPU Kab Malang, tidak sesuai bidangnya. Ini akan berdampak saat memberikan pertanyaan kepada ketiga paslon. Padahal, paslon bakal adu gagasan dalam debat perdana.
Dua diantaranya akademisi dari UB (Universitas Brawijaya) Malang. Kurang tepatnya penunjukan KPU ini, karena kita menilai ada 6 panelis yang backgroundnya menjurus ke agama, dan 2 mantan pansel (panitia seleksi) KPU.
“Menurut kami, komposisi panelis seperti itu. Tidak akan menyajikan pertanyaan yang berkualitas saat debat,” kata Soetopo.
“Ibaratnya begini, suatu debat dikatakan berhasil bilamana suatu panelis dikomandoi seorang yang membidanginya. Lah ini semua salah. Seharusnya KPU Kabupaten Malang dalam menentukan panelis pada debat perdana harus yang berpengalaman dan memiliki ilmu yang berkompeten dalam tema debat Kesejahteraan Rakyat,” ujar Topo.
Panelis seharusnya merupakan seseorang yang telah berpengalaman dalam sebuah riset dan kajian tentang kesejahteraan rakyat, tegasnya.
Topo menambahkan: Malang ini banyak perguruan tinggi negeri yang kompetiti. Kenapa seorang KPU tidak Sharing dengan rektor-rektor UM,UMM,UIN atau UNISMA. Agar rektor menunjuk dan merekomendasi panelis yang sesuai dengan tema debat.
Kami mewakili tim Malang jejeg bukan ingin mempermasalahkan segala langkah KPU Kabupaten Malang, jika itu memang benar. Akan tetapi pihaknya menilai KPU Kabupaten Malang terlalu cepat melakukan penjaringan panelis debat perdana.
“Kami ini bukan hanya ingin menang. Tapi Malang Jejeg juga ingin meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Malang. Kalau begini terus, ya bagaimana masyarakat bisa menilai dan tertarik,” ujarnya.
Nota protes tersebut telah diserahkan ke KPU Kabupaten Malang pada hari Selasa (27/10/2020). Namun, hingga 1 x 24 jam, belum mendapatkan balasan resmi. Karena itu, sesi konferensi pers ini dilakukan agar rakyat bisa dapat infonya.
Terpisah, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan: Penentuan panelis telah dilakukan seleksi dan sesuai tahapan serta aturan yang dilakukan oleh tim perumus dan panelis memiliki kompetensi.
“Kami berani memastikan kalau mereka memiliki kompetensi dan integrita. Bahkan mereka juga sudah tandatangani pakta integritas,” ujar Mahardika.
Dikatakan, seharusnya Malang Jejeg jangan mengotak-kotakkan keilmuan. Meski mereka bukan pada bidangnya, jika panelis itu tertarik dengan konteksnya pasti akan memberikan pertanyaan yang baik dan berkelas.
KPU, menurutnya, akan secepatnya menjawab nota keberatan Malang Jejeg sebagai jawaban atas keraguan mutu debat yang digelar pada tanggal 30 Oktober 2020 nanti.
“Saya yakin 10 panelis itu berkompeten semua,” jelas Dika. (M Abdurahman Rozzi-Januar Triwahyudi)