Malang – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di tangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu (24/10) dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Andry Ermawan, penasehat hukum Gus Nur. Meski begitu Andry belum bisa menjelaskan secara detail penangkapan tersebut.
“Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam,” terang Endy dikutip dari Suara.com.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi membenarkan penangkapan Gus Nur. Ia menjelaskan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur dini hari tadi.
“Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.
Gus Nur ditangkap bukan atas kasus yang dilaporkan Aliansi Santri Jember, melainkan atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.
Sebagai informasi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.(sra/anw)