Malang – LELETNYA penyerahan fasilitas umum (prasarana dan utilitas; PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota– menggugah Komisi Pemberantasan Korupsi turun ke Malang, kemarin (7/10); pasal korupsi bisa menjerat kalau ada penyimpangan. Datanya mencengangkan, dalam rentang 29 tahun (1991-2020), baru 27 pengembang yang sudah menyerahkan. Jumlah pengembang 336.
Masih bisa terkait kejahatan stellionnaat rangkaian pasal 385 KUHP. Walikota juga bikin Perwali Malang No 64/2019 untuk mendorong pengembang segera realisasi penyerahan fasum – fasos. Dari jumlah yang menyerahkan itu, 10 di antaranya diserahkan pada 2020 ini. Dua wakil KPK; Lili Pintauli Siregar bersama Edi Suryanto, Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegehan (Korsupgah) KPK Wilayah VI, berpesan kepada pengembang di Balaikota kemarin, patuhi site plan yang telah diajukan ke pemkot saat mengajukan izin. Termasuk mematuhi penyerahan PSU. Dia juga mengingatkan pemkot untuk mengontrol.
“Mengubah fasum – fasos menjadi bangunan rumah pribadi, ruko dan lainnya, bisa korupsi. Biasanya, karena lokasi PSU lebih strategis, ditukar ke pinggir, tidak sesuai site plan awal,” tegas Lili.(ekn)
>>>>>>> Selengkpnya Di Harian DIs Way Malang Post Edisi Kamis (8/10)