Surabaya – Adanya APK paslon Machfud-Mujiaman yang diduga mencantumkan nama Presiden Jokowi, diprotes pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji.
Wakil Ketua Bappilu DPC PDIP Surabaya Wimbo Ermanto menyebut pencantuman nama presiden jelas dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami keberatan paslon 2 mencantumkan nama Presiden Joko Widodo. Di PKPU sudah dijelaskan hal tersebut tidak boleh mencantumkan nama presiden,” kata Wimbo di KPU Surabaya, Sabtu (26/9).
Menanggapi protes rivalnya itu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, balik menyindir soal foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di baliho Eri Cahyadi-Armuji.
“Nggak opo-opo, gambare [Eri-Armuji] ono mak e [Risma], kok nggak mok protes? (Tidak apa-apa, gambarnya ada Risma kok tidak diprotes),” kata Machfud, usai menghadiri Deklarator Kampanye Damai, di Hotel Singgasana, Surabaya, Sabtu (26/9).
Dikutip dari CNN Indonesia Ketua Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman, Miratul Mukminin (Gus Amik), mengaku tak tahu menahu soal baliho yang dipermasalahkan partai pengusung Eri-Armuji tersebut.
“Enggak tahu aku, ya tanya sama PDIP sana,” ujar Gus Amik.
Sementara terkait foto Risma di baliho paslon nomor urut 1, ia belum memutuskan apakah akan melaporkan baliho tersebut ke pihak KPU atau Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran.
“Yang bener [beredar] itu gambarnya Risma sama Eri, biar masyarakat yang menilai,” pungkas Gus Amik.
Sebagai Informasi, Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020 akan diikuti oleh dua pasangan calon. Mereka adalah Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDIP dan PSI. Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN. (cnn/anw)