Malang Post – Progres penanganan permasalahan sampah di Kota Batu jadi pusat perhatian. Hingar bingarnya tembus ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah beberapa waktu lalu mereka datang ke Kota Batu. Kini giliran Pemkot Batu yang bertandang ke Jakarta.
Di Jakarta, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memaparkan progres penanganan sampah di Kota Batu. Pemaparan itu dilakukan langsung di hadapan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dan jajaran Pejabat Eselon 1 KLHK.
“Kami telah menjelaskan tentang langkah apa saya yang telah diambil oleh Pemkot Batu dalam menuntaskan permasalahan sampah. Mulai dari TPA Tlekung, TPS3R hingga persoalan sampah di lingkungan masyarakat,” beber Aries, Minggu (8/10/2023).
Dalam pemaparan itu, total ada 35 slide pemaparan yang dibawakannya. Pj Aries sangat yakin, seiring berjalannya waktu. Nantinya untuk mengatasi permasalahan sampah, Kota Batu bisa tanpa TPA. Terlebih saat ini sudah sekitar 60 persen desa/kelurahan di Kota Batu punya TPS3R.
“Dengan keberadaan TPS3R di desa/kelurahan. Maka pengelolaan sampah bisa tuntas di tingkat desa/kelurahan. Ketika semua sudah berjalan maksimal, maka Kota Batu sudah tak perlu lagi TPA,” tutur dia.
Dari 60 persen desa/kelurahan yang sudah punya TPS3R itu. Jika dirincikan dari 24 desa/kelurahan di Kota Batu, 15 desa/kelurahan di Kota Batu sudah punya TPS3R. Sedangkan sembilan desa/kelurahan sisanya, masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan selesai tahun ini.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya sangat terpacu untuk berinovasi menuntaskan permasalahan sampah. Salah satunya merubah mindset masyarakat, untuk bisa melakukan pemilihan sampah yang bernilai ekonomis.
“Alhamdulillah, saat ini sebagian masyarakat sudah mulai sadar. Bahwa sampah bisa bernilai ekonomis, bahkan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan. Contohnya seperti dibuat pupuk pertanian dan makanan ternak jika diolah dengan benar,” kata Aries.
Lebih lanjut, Aries juga menyampaikan, jika penutupan TPA Tlekung membawa berkah tersendiri bagi Kota Batu. Seperti TPS3R yang dulunya tidak aktif, kini sudah aktif kembali. Selain itu juga ada TPS3R yang sudah tidak membuang sampah di TPA Tlekung sejak beberapa tahun terakhir.
“Saat ini sebagai besar masyarakat juga sudah sadar untuk memilah sampah dari sumbernya. Tinggal sisanya masih dalam proses edukasi dan sosialisasi yang lebih masif. Serta tanggungjawab terhadap permasalahan sampah harus dilaksanakan semua pihak,” tutur dia.
Sementara itu, Menteri Siti Nurbaya Bakar mengingatkan, tentang Instruksi Presiden terhadap pengelolaan sampah yang telah dituangkan dalam amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dengan konsekuensi tindak pidana jika TPA masih menggunakan proses Open Dumping.
“Dimana dalam proses open dumping sampah yang telah menumpuk tidak ditutup. Ketentuan itu berlaku paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-undang tersebut,” kata Siti Nurbaya.
Disisi lain, dengan terobosannya, yakni melakukan pilah sampah dari sumbernya. Menteri LHK menyatakan jika Kota Batu bisa jadi percontohan untuk daerah lain. Dengan catatan, penambahan investasi akhir sampah sebagai energi.
“Dalam hal penanganan sampah, Kota Batu bisa jadi contoh daerah lain. Apabila dilengkapi dengan investasi akhir untuk energi. Selain itu, penuntasan masalah sampah tidak bisa hanya dengan rapat. Harus ada langkah selanjutnya yang harus berdampak,” tegasnya.
Dalam pemaparan itu, juga diikuti 16 kabupaten/kota lain di Indonesia. Dimana Kota Batu merupakan satu-satunya daerah di Jawa Timur yang menjadi perwakilan. (Ananto Wibowo)