MALANG POST – Keputusan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, langsung memicu efek kejut di daerah. Hantamannya nyata. Bukan hanya mencekik dompet warga sipil, melainkan juga mulai menguras isi brankas operasional pelayanan publik.
Aturannya memang saklek: seluruh kendaraan dinas milik instansi pemerintah haram hukumnya menenggak BBM bersubsidi. Mereka wajib mengonsumsi jenis non subsidi yang harganya kini merangkak naik.
Dampak domino dari lonjakan harga energi ini dikupas habis dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Selasa (30/6/2026) hari ini.
Otoritas balai kota, parlemen, hingga akademisi blak-blakan meracik strategi darurat agar roda pelayanan publik di Kota Malang tidak sampai macet total.
Asisten 3 Setda Kota Malang, Muhamad Sailendra, mengakui bahwa fluktuasi harga energi ini langsung merembet ke urusan dapur instansi garis depan.
”Dampak paling terasa ada pada armada operasional pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kendaraan patroli ketertiban umum kepunyaan Satpol PP. Konsumsi BBM mereka harian dan jalurnya panjang. Tapi sampai detik ini, kami pastikan semua layanan masih berjalan aman,” urai Sailendra.
Agar napas anggaran tidak jebol sebelum akhir tahun, Pemkot Malang langsung meluncurkan jurus adaptasi ekstrem. Budaya kerja dirombak. Sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah kembali dipertimbangkan untuk beberapa OPD yang memungkinkan demi menekan mobilitas fisik kendaraan dinas.
”Pelayanan publik secara daring (online) juga akan kami maksimalkan agar warga tidak perlu repot datang ke kantor. Di sisi lain, refocusing alias penataan ulang anggaran mutlak dilakukan. Pos yang tidak mendesak akan dipangkas, lalu dialihkan untuk menyuntik pos operasional pelayanan,” tambahnya.
Skema APBD Perubahan di Tangan Dewan
Langkah darurat balai kota ini langsung dikawal ketat dari gedung dewan. Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa legislatif tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Fungsi regulasi dan pengawasan ketat segera diaktifkan.
”Kendaraan pelayanan publik itu urusan hajat hidup orang banyak, tidak boleh mogok hanya karena kehabisan anggaran bensin.”
“Kebetulan sebentar lagi ada momentum pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Di situlah kita akan bongkar pasang, Kita sesuaikan anggaran untuk memprioritaskan pos-pos pelayanan publik yang krusial,” tegas Trio.
Anjuran agar daerah tidak gegabah melangkah datang dari menara akademis Universitas Brawijaya (UB).
Dosen FIA UB, Imam Hanafi, mengingatkan bahwa urusan BBM adalah urusan kebijakan pusat yang berimbas sistemik ke daerah. Di tengah ketidakpastian geopolitik global, harga energi ke depan masih menyimpan potensi untuk naik lagi.
Oleh karena itu, Imam meminta Pemkot Malang tidak menggunakan kacamata kuda dalam mengambil keputusan efisiensi.
”Sebelum memotong atau menggeser pos anggaran, lakukan kajian mendalam dulu. Gandeng perguruan tinggi. Tujuannya apa? Agar kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat tidak merosot akibat kebijakan efisiensi yang keliru,” saran Imam.
Kebijakan menaikkan harga BBM non subsidi memang tak bisa ditolak oleh daerah. Namun, pelayanan publik yang prima adalah harga mati yang tidak boleh ditawar oleh alasan apa pun.
Skema rombak anggaran sudah di depan mata, opsi WFH sudah disiapkan. Kini pembuktian ada di tangan Pemkot Malang: mampu bergerak lincah menghemat anggaran tanpa harus mengorbankan bersihnya angkutan sampah dan tertibnya jalanan kota. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




