MALANG POST – Manajemen PT Esa Suwardhana Thani (ESA), akhirnya angkat bicara guna mengklarifikasi polemik berkepanjangan terkait proyek pengeboran sumur dalam, yang sempat memicu protes massal warga di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jumat (26/6/2026). Perwakilan perusahaan, Deddy Febrianto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan air bawah tanah tersebut, telah mengantongi izin resmi berlapis dari Kementerian ESDM melalui sistem OSS sejak 2023, sekaligus menepis kekhawatiran warga soal ancaman penurunan debit air bersih di kawasan hulu tersebut.
Urusan air di hulu pegunungan itu sensitif. Sangat sensitif. Begitu ada mesin bor raksasa datang dan mulai melubangi tanah, alarm kecemasan warga pasti langsung berbunyi. Muncul ketakutan massal: sumber mata air desa bakal kering kerontang.
Konflik ekologi klasik itulah yang kini sedang membakar Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Polemiknya belum mereda sejak April 2026 lalu. Warga sempat melayangkan protes keras. Mereka khawatir debit air pelan-pelan menyusut. Ditambah lagi, ada janji manis komitmen penyaluran manfaat air sebesar 10 persen sejak kesepakatan September 2023 yang dianggap belum berwujud nyata.
Gerah dituding berjalan sepihak, pengelola proyek akhirnya gerak cepat membuka suara.
Perwakilan PT Esa Suwardhana Thani (ESA), Deddy Febrianto, langsung pasang badan. Deddy menegaskan, korporasi tidak pernah senekat itu beroperasi tanpa dasar hukum. Seluruh proses pengeboran sudah melewati kajian teknis yang mendalam serta prosedur perizinan berlapis. Bukan proyek siluman.
“Semua sudah sesuai prosedural. Seluruh perizinan sudah kami tempuh menggunakan konsultan resmi sampai akhirnya memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” ujar Deddy, Jumat (26/6).
Deddy lantas memberikan kuliah kilat soal birokrasi modern. Zaman sekarang, aturan main sudah berubah. Urusan izin air bawah tanah tidak lagi berada di meja wali kota atau bupati. Semua sudah ditarik ke tingkat provinsi dan pusat lewat sistem terintegrasi OSS.

KLAIM LENGKAP: PT ESA mengeklaim pengeboran air di kawasan Desa Sumberbrantas telah seauai prosedur untuk pemanfaatan Agrowisata. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Logikanya sederhana: Jakarta tidak akan sembarangan merilis surat izin jika dokumen amdal dan kelayakan lingkungan di lapangan masih bolong. Setelah kajian dinyatakan aman, barulah Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) diterbitkan.
Berapa kuota yang boleh disedot? Berdasarkan dokumen sah, PT ESA dibatasi hanya boleh mengambil air maksimal 25 meter kubik (kibik) per hari.
Negara juga membebani mereka dengan kewajiban lingkungan yang berat. Mereka wajib membangun sumur resapan, menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga menyediakan TPS limbah B3. “Secara regulasi sebenarnya kami sudah selesai,” tegas Deddy.
Bagaimana dengan urusan perut warga sipil? Deddy langsung membuka lembaran kalkulator CSR perusahaan.
Sesuai kesepakatan awal, jatah untuk rakyat adalah 10 persen dari kuota maksimal. Kalau kuota 25 kibik, harusnya warga cuma dapat 2,5 kibik. Tapi perusahaan memilih royal. Mereka justru menggelontorkan 3 kibik air per hari untuk warga sekitar. Bahkan, tandon penampung yang disiapkan sengaja dibuat berkapasitas 5 kibik. Rata-rata pemakaian harian perusahaan sendiri hanya 17 kibik.
Mari kita raba tumpukan berkas hukumnya. PT ESA mengklaim sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Dokumen Amdal, izin jalur keluar masuk kendaraan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen terakhir inilah satu-satunya dokumen yang melibatkan Pemkot Batu.
Sedangkan untuk PBG dan SLF, posisinya masih berjalan di meja birokrasi karena bangunan fisiknya belum final 100 persen. Proses perburuan izin ini, kata Deddy, sudah dirintis berdarah-darah sejak tahun 2022. IPAT-nya sendiri sudah resmi terbit sejak 2023.
Soal tudingan perusahaan pelit informasi, Deddy membantah. Begitu dokumen dari pusat kelar, manajemen langsung menggelar sosialisasi di balai desa. Memang, secara aturan OSS, sosialisasi ke warga itu tidak wajib. Tapi tetap mereka lakukan demi etika bertetangga. Lagipula, izin lima tahun ini akan terus dievaluasi ketat oleh pemerintah.
PT ESA berjanji tidak akan lari dari tanggung jawab sosial. Mereka siap mengeksekusi proyek lanjutan: membangun jaringan pipa ke tandon warga, reboisasi hutan, hingga pemulihan ekosistem.
Dari sisi ekonomi, kehadiran investasi ini diklaim mulai menghidupkan warung-warung kecil. Lapangan kerja baru terbuka. Faktanya, saat ini 50 persen dari total tenaga kerja di dalam proyek adalah anak-anak asli Sumberbrantas.
Lalu bagaimana dengan ketakutan warga soal menyusutnya air? Deddy menilai tuduhan itu tidak adil jika langsung ditumpahkan ke dahi perusahaan. Berdasarkan kajian ilmiah, fenomena penurunan debit air memang sedang melanda hampir seluruh wilayah Kota Batu akibat faktor alam.
Pihak perusahaan menegaskan tetap membuka pintu dialog lebar-lebar dan siap diawasi oleh instansi mana pun. Surat izin sudah di tangan, jatah air CSR sudah dilebihkan, sekarang tinggal bagaimana komunikasi dua arah ini dirawat agar tidak ada lagi prasangka buruk di hulu Bumiaji. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)



