BENARKAH: Pia Cap Mangkok di Jalan Raya Semeru No.25, yang diduga rencana akan membangun tempat parkir yang disinyalir belum mengantongi perijinan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG — Jeritan hati orang kecil kembali terdengar di pusat Kota Malang. Kali ini datang dari warga Jalan Semeru, khususnya di lingkungan RW 1, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen. Mereka kompak menyoroti tajam rencana pembangunan tempat parkir privat, yang nekat didirikan di atas aliran saluran irigasi Kadalpang, pada Minggu (31/5/2026). Proyek yang berjalan sekitar dua bulan terakhir itu, memicu keresahan masif lantaran berdiri di atas badan air, yang sejatinya berada di bawah wewenang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur.
Warga merasa tidak dianggap. Diabaikan.
Seorang warga RW 1 yang wanti-wanti agar namanya dirahasiakan, membuka cerita. Pembangunan di atas sungai itu sudah berjalan sekitar dua bulan. Yang bikin warga mengelus dada: baik RT, RW, maupun warga sekitar, tidak pernah memberikan persetujuan. Selembar kertas untuk meminta persetujuan warga, tidak pernah mereka tandatangani.
“Kami warga di sekitarnya tidak memberikan tanda tangan persetujuan. Kami ini orang kecil, tidak berani berurusan dengan orang kuat yang berduit. Bisanya ya cuma diam melihat kondisi ini. Kalau mengkritisi keras, khawatir berisiko bagi keluarga,” tuturnya dengan nada pasrah, Minggu (31/5/2026).
Ada desas-desus yang sempat mampir di telinga warga. Konon, kendati lingkungan setempat menolak tanda tangan, sang pemilik modal sudah bisa “menembus” urusan perizinan di tingkat Jawa Timur hingga Pusat.
Kecemburuan sosial pun menyeruak. Warga RW 1 lainnya, sebut saja Dulkemit, merasa ada ketidakadilan yang telanjang.
Warga Kauman sudah berkali-kali berteriak di forum rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Mereka mengemis agar bibir sungai itu diberi penguatan dan peningkatan plengsengan demi keselamatan lingkungan. Hasilnya? Sulitnya setengah mati. Anggaran selalu mentok.
“Eh, sekarang kok bisa-bisanya mendirikan bangunan swasta di atas sungai irigasi itu. Apakah karena mereka berduit? Sementara usulan warga tidak dianggap,” ketus Dulkemit.

DARI ATAS: Posisi pembangunan tempat parkir di atas saluran irigasi Kadalpang, kewenangan PUSDA Provinsi Jawa Timur dan saat ini disoroti masyarakat sekitar. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Aktivitas di lapangan memang nyata. Menurut Yoga, salah seorang karyawan Resto Semeru 27, proyek di atas sungai itu dikerjakan secara bertahap. Dicicil. Kadang digarap intensif, kadang libur lama.
Saat dikonfirmasi mengenai siapa pemilik di balik proyek tersebut, Yoga menyarankan untuk bertemu langsung dengan penanggung jawabnya pada hari kerja. “Owner-nya jarang ke sini, yang biasanya rutin hadir itu Bu Eunike,” sebut Yoga.
Lantas, bagaimana dengan sikap pemerintah?
Menurut bocoran dari salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang, sebut saja Wakidi, pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang, sebenarnya sudah menerbitkan satu dokumen. Namanya Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR).
“Tapi itu baru lampu hijau tahap awal. Notabene dokumen awal agar pemohon bisa mengurus izin kelanjutan ke instansi lain, seperti izin sewa lahan ke Dinas PUSDA Jatim,” kata Wakidi.
Mendengar polemik yang makin menggelinding ini, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang langsung pasang barikade aturan.

DARI BAWAH: Rangka bangunan dengan delapan besi baja, diperkirakan panjangnya sepuluh meteran, menjadi perbincangan banyak pihak, karena didirikan di atas saluran irigasi Kadalpang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan bahwa membangun konstruksi di atas badan air tidak bisa sembarangan. Ada benteng regulasi yang mengaturnya. Mulai dari Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW hingga Perwali Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTRK.
Ade mengingatkan, mengantongi izin dari PUSDA Provinsi Jatim untuk menutup saluran air itu baru satu syarat kecil. Belum cukup. Jalan menuju legalitas masih sangat panjang.
“Untuk bisa menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih banyak syarat administrasi maupun teknis yang harus dipenuhi pemohon melalui sistem Sim-BG,” tegas Ade.
Pejabat eselon IIIb ini meminta publik dan pengembang bisa membedakan fungsi konstruksi. Jika bangunan di atas sungai hanya digunakan sebagai jembatan akses keluar masuk atau penyeberangan, aturannya berbeda.
Namun, jika badan air ditutup total dan dicor untuk fasilitas tempat parkir, maka itu sudah masuk kategori bangunan konstruksi jenis gedung. Aturannya tunduk pada UU Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Wajib hukumnya memiliki PBG sebelum tiang pancang pertama ditanam.
“Perlu kami pahamkan juga kepada masyarakat dan pemohon, taruhlah sudah mengantongi izin penutupan saluran dari Dinas PUSDA Jatim, tidak serta-merta pembangunan bisa langsung dilakukan. Semua persyaratan dan kelengkapan perizinan kesuluruhan harus betul-betul sudah di tangan,” pungkas pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross tersebut.
Izin awal mungkin sudah dipegang, sewa lahan mungkin sudah diatur. Namun selama PBG belum terbit dan ketukan pintu ke tetangga sekitar belum rampung, nekat membangun di atas fasilitas publik hanya akan menyisakan bom waktu yang siap meledak kapan saja. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




