MALANG POST – RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, bersama puluhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), resmi menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Komitmen Anti-Kecurangan (Fraud) dengan BPJS Kesehatan Pusat di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (19/5/2026) pagi. Langkah strategis yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar ini, dilakukan untuk memastikan tata kelola klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan transparan, bersih, sekaligus memperluas akses layanan medis canggih bagi warga Malang.
Urusan kesehatan itu urusan nyawa. Tapi di baliknya, ada perputaran uang negara yang raksasa: dana JKN dari BPJS Kesehatan.
Di mana ada uang besar, di situ ada potensi kebocoran. Istilah kerennya: fraud. Kecurangan.
Bentuknya bisa macam-macam. Bisa berupa klaim fiktif, menaikkan kelas diagnosis secara tidak jujur (upcoding), atau memberikan tindakan medis berlebihan yang sebenarnya tidak perlu. Yang dirugikan siapa? Ya rakyat. Ya negara.
Maka, penandatanganan di Bandung kemarin, bukan sekadar urusan coret-coret kertas di atas meterai. Ini adalah deklarasi perang terhadap kecurangan medis.
Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Nur Rochmah, M.M.R.S., maju langsung. Dia melakukan penandatanganan pakta integritas bersama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.
Tidak tanggung-tanggung. Komitmen ini juga diikuti oleh 23 layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 43 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), serta 50 layanan canggih. Rinciannya mentereng: 35 layanan cathlab (pemasangan ring jantung), 5 layanan kemoterapi, dan 10 layanan radioterapi.

“Pakta integritas sudah ditandatangani. Harapannya, komitmen bersama ini benar-benar kita laksanakan. Integritas dijaga, dan SDM-nya juga kita siapkan,” ujar Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, dengan nada tegas.
Budiar yang mengawal langsung prosesi ini di Bandung merasa lega. Baginya, deklarasi anti-kecurangan ini adalah kabar baik untuk masyarakat di Kabupaten Malang.
Jika rumah sakit dan klinik bersih dari fraud, maka kualitas pelayanan otomatis akan naik. Pelayanan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan setara. Tanpa diskriminasi.
Ada sembilan poin penting dalam pakta tersebut. Intinya: fasyankes wajib membangun sistem kendali internal untuk mendeteksi kecurangan sejak dini. Kalau ada indikasi nakal? Laporkan segera ke BPJS atau Kementerian Kesehatan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Lalu, apa dampak konkretnya bagi pasien di Kabupaten Malang setelah acara ini?
Banyak. Setelah penandatanganan pakta integritas ini, prosesnya akan langsung menggelinding ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baru antara BPJS dengan pihak rumah sakit dan klinik.
Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Nur Rochmah, menjelaskan bahwa PKS baru ini justru akan membuka pintu bagi masuknya berbagai jenis pelayanan kesehatan baru. Termasuk investasi pada pelayanan medis canggih.
“Dengan adanya PKS ini, jenis pelayanan kesehatan akan bertambah, baik pelayanan umum maupun pelayanan canggih. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang,” kata dr. Nur Rochmah.
Harapannya jelas. Warga Kabupaten Malang yang butuh penanganan jantung lewat cathlab atau pengobatan kanker, nantinya tidak perlu lagi jauh-jauh mengantre di rumah sakit pusat di kota besar. Di RSUD Kanjuruhan semua harus bisa dilayani.
Sistemnya dibersihkan, layanannya dicanggihkan. Begitulah seharusnya birokrasi kesehatan bekerja. (PKP/Ra Indrata)




